Putusan PN TOBELO Nomor 89/Pdt.G/2022/PN TOB |
|
Nomor | 89/Pdt.G/2022/PN TOB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perdata Tanah |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 29 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TOBELO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendra Wahyudi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohammad Salim Hafidihakim Anggota Azharul Nugraha Putra Paturusi |
Panitera | Minsar Manabung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TINGKAT IDIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi/tangkisan Para Tergugat seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah ahli waris sah dari Alm. Idi Parang;3. Menyatakan bahwa tanah/kintal dengan ukuran 57 x 59 M yang terletak di Desa Juanga, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara dengan batas-batas sebagai berikut;Utara : berbatasan dengan Jalan;Selatan : berbatasan dengan Ego Idi;Timur : berbatasan dengan Jalan Raya;Barat : berbatasan dengan Suryadin M; Adalah sah milik dari Penggugat;4. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat yang menguasai atas tanah sengketa adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat;5. Menghukum kepada Para Tergugat atau siapa saja yang hendak menguasai obyek sengketa tersebut untuk menghentikan segala aktivitas/menyerahkan tanpa syarat kepada Penggugat seperti semula untuk dikuasai, dikelola serta digunakan secara bebas dan aman bila perlu menggunakan alat Negara Polisi Republik Indonesia (POLRI);6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sehari setiap lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde);7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp8.135.000,00 (delapan juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah);8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 6 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 10 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 89/Pdt.G/2022/PN_TOB.zip
- Download PDF
- 89/Pdt.G/2022/PN_TOB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4352 K/Pdt/2023
Banding : 20/PDT/2023/PT TTE
Pertama : 89/Pdt.G/2022/PN TOB
Statistik12266