Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 39-K/PM.I-02/AD/IV/2023 |
|
Nomor | 39-K/PM.I-02/AD/IV/2023 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 27 April 2023 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 02 MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Ziky Suryadi, Letnan Kolonel Sus Nrp |
Hakim Anggota | Iskandar Zulkarnaen, Mayor Chk Nrp, Wiwid Ariyanto S., Mayor Chk Nrp |
Panitera | Nurhafni, Kapten Chk K Nrp . |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM. |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa tersebut yaitu Ahmad Jumino, Serda NRP 31960468030774 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penganiayaan?.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana penjara selama 6 (enam) bulan, dengan masa percobaan selama 8 (delapan) bulan.Dengan perintah pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain, disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana atau melakukan pelanggaran hukum disiplin militer sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, sebelum masa percobaan yang ditentukan dalam perintah tersebut di atas habis.3. Menetapkan barang bukti berupa : Surat-surat :a. 1 (satu) lembar Visum et Repertum Nomor 445/9883/RM RSUD/2022 tanggal 10 Oktober 2022 dari RSUD Rantau Prapat an. Hermadani Nasution (Saksi-1);b. 1 (satu) lembar surat yang berisi 3 (tiga) photo Dokumentasi Perdamaian antara Terdakwa dengan Saksi-1 Sdr. Hermadani Nasution.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara Terdakwa.c. 1 (satu) lembar surat pernyataan perdamaian yang dibuat dan ditandatangani oleh Terdakwa pada tanggal 3 Juli 2023; Dikembalikan kepada Terdakwa.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 4 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 39-K/PM.I-02/AD/IV/2023.zip
- Download PDF
- 39-K/PM.I-02/AD/IV/2023.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 41 K/Mil/2024
Pertama : 39-K/PM.I-02/AD/IV/2023
Statistik6525