Putusan PA TANJUNG REDEP Nomor 266/Pdt.G/2023/PA.TR |
|
Nomor | 266/Pdt.G/2023/PA.TR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 11 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PA TANJUNG REDEP |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Sya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fakhruzzaini, I.br Hakim Anggota Dhimas Adhi Sulistyo |
Panitera | Panitera Pengganti Suhaimi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; 2. Menetapkan Ahli Waris dari Almarhumah Hj. Naharsiyah binti Kemat dan Almarhum Sani alias Asrul Sani bin Mulu adalah sebagai berikut: 2.1. Asnaniah binti Sani Alias Asrul Sani (Anak Kandung); 2.2. Asnah Heriyani binti Sani Alias Asrul Sani (Anak Kandung); 2.3. Hj. Agustinah binti Sani Alias Asrul Sani (Anak Kandung); 2.4. Armyn Zulkiflie bin Sani Alias Asrul Sani (Anak Kandung); 2.5. Arbaiyah Asnun binti Sani Alias Asrul Sani (Anak Kandung); 2.6. Armaniyah binti Sani Alias Asrul Sani (Anak Kandung); 3. Menetapkan harta berupa sebidang tanah yang terletak di jalan Kamar Bola, RT. 19, Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur dengan sertipikat hak milik No. 35 atas nama Asrul Sani dengan luas tanah 712 M2, dengan batas-batasnya adalah sebagai berikut: - Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Umum; - Sebelah Timur berbatasan dengan Alfamidi; - Sebelah Utara berbatasan dengan Gedung Serbaguna; - Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Umum/Jalan Kp. Cina; Di atas tanah tersebut berdiri bangunan sebuah rumah permanen dengan luas 198 M2 adalah harta warisan dari Sani alias Asrul Sani bin Mulu dengan Hj. Naharsiyah binti Kemat; 4. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhumah Hj. Naharsiyah binti Kemat dan Almarhum Sani alias Asrul Sani bin Mulu adalah sebagai berikut: 4.1. Asnaniah binti Sani Alias Asrul Sani (Anak Kandung) mendapat 1/7 bagian; 4.2. Asnah Heriyani binti Sani Alias Asrul Sani (Anak Kandung) mendapat 1/7 bagian; 4.3. Hj. Agustinah binti Sani Alias Asrul Sani (Anak Kandung) mendapat 1/7 bagian; 4.4. Armyn Zulkiflie bin Sani Alias Asrul Sani (Anak Kandung) mendapat 2/7 bagian; 4.5. Arbaiyah Asnun binti Sani Alias Asrul Sani (Anak Kandung) mendapat 1/7 bagian; 4.6. Armaniyah binti Sani Alias Asrul Sani (Anak Kandung) mendapat 1/7 bagian; 5. Menghukum Para Tergugat atau siapa pun juga yang menguasai objek harta dimaksud untuk membagi harta warisan sebagaimana diktum angka 3 (tiga) di atas kepada Para Penggugat dan Para Tergugat sesuai bagiannya masing-masing dan bila tidak dapat dibagi secara natura, maka dilakukan penjualan di muka umum yang hasil penjualannya diberikan kepada Para Penggugat dan Para Tergugat sesuai dengan bagiannya masing-masing; 6. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; 7. Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp5.640.000,00 (lima juta enam ratus empat puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 266/Pdt.G/2023/PA.TR.zip
- Download PDF
- 266/Pdt.G/2023/PA.TR.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 266/Pdt.G/2023/PA.TR
Statistik4844