Putusan PTUN SURABAYA Nomor 2/G/2023/PTUN.SBY |
|
Nomor | 2/G/2023/PTUN.SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Listiani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agus Effendi, Br Hakim Anggota Meita S. M. Lengkong |
Panitera | Panitera Pengganti: Lieke Diah Setiawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I I. DALAM EKSEPSI; - Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak diterima untuk seluruhnya; II. DALAM POKOK SENGKETA: 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa: Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan Nomor: 387/300.35.26/XII/2014, Tanggal23-12-2014, Perihal: Pengembalian Berkas Permohonan Sertipikat atas NamaHj. Basariyah; 3. Mewajibkankepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa: Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan Nomor: 387/300.35.26/XII/2014, Tanggal 23-12-014, Perihal: Pengembalian Berkas Permohonan Sertipikat atas NamaHj. Basariyah; 4. Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan yang baru yang berisi perintah untuk menerbitkan sertipikat hak milik berdasarkan permohonan hak atas tanah yang telah diajukan Penggugat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku; 5. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp.4.424.000,00 (empat juta empat ratus dua puluh empat ribu rupiah) secara tanggung renteng; |
Tanggal Musyawarah | 5 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 2/G/2023/PTUN.SBY.zip
- Download PDF
- 2/G/2023/PTUN.SBY.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 103 K/TUN/2024
Pertama : 2/G/2023/PTUN.SBY
Banding : 130/B/2023/PT.TUN.SBY.
Statistik116102