Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 101/Pid.Sus/2023/PN Yyk |
|
Nomor | 101/Pid.Sus/2023/PN Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heri Kurniawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Purnama, Br Hakim Anggota Gabriel Siallagan |
Panitera | Panitera Pengganti Nuri Mahar Kestri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa DION SISTA HUTAMA Als DIONISIUS SISTA HUTAMA anak dari SYAIFUL AZHAR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan permufaktan jahat telah Tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DION SISTA HUTAMA Als DIONISIUS SISTA HUTAMA anak dari SYAIFUL AZHAR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 850.000.000,00 (Delapan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (ENAM) BULAN; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah gulungan lakban warna hitam yang didalamnya terdapat gulungan kertas tissu yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto 1,43 gram. - 1 (satu) buah kartu ATM Tahapan Xpresi BCA Nomor Kartu 6019 0050 4037 2893. - 1 (satu) buah seperangkat alat hisap shabu (bong). - 1 (satu) buah pak plastik klip bening. - 1 (satu) buah celana dalam pria warna hitam merk Hotline. Dirampas untuk dimusnahkan. - 1 (satu) buah Handphone Merk Infinix Note 7 Lite warna ungu, No. Simcard 0881-8536-346, imeil: 353728110488607 imei2: 353728110488615. Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (Dua Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 101/Pid.Sus/2023/PN_Yyk.zip
- Download PDF
- 101/Pid.Sus/2023/PN_Yyk.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5737 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 101/Pid.Sus/2023/PN Yyk
Statistik9147