- Menyatakan Terdakwa I Sayuti alias Utet Bin Rumli, Terdakwa II Ahmad Pauzi alias Uji Bin Rumli, Terdakwa III Tubi Bin Rumli, dan Terdakwa IV Hermanto Bin Sauli, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap manusia yang menyebabkan luka sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan agar terhadap barang-barang bukti berupa:
- 2 (dua) batang kayu bakar bulat berwarna coklat dengan panjang 1,5 (satu koma lima) meter;
- 1 (satu) buah kayu bakar bulat berwarna coklat dengan panjang 2 (dua) meter;
- 1 (satu) buah kayu bakar persegi berwarna coklat dengan panjang 1,5 (satu koma lima) meter;
- 1 (satu) buah bambu warna coklat dengan panjang 2 (dua) meter;
Putusan PN BATURAJA Nomor 229/Pid.B/2023/PN Bta |
|
Nomor | 229/Pid.B/2023/PN Bta |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 9 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BATURAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Salihin Ardiansyah, Br Hakim Anggota Arie Septi Zahara |
Panitera | Panitera Pengganti: Parmono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 229/Pid.B/2023/PN_Bta.zip
- Download PDF
- 229/Pid.B/2023/PN_Bta.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 64 PK/Pid/2024
Pertama : 229/Pid.B/2023/PN Bta
Statistik3725