- Menolak Provisi Penggugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Asnidarsyah, S.Pd. binti M. Syarif telah meninggal dunia pada tanggal 28 Juni 2017;
- Menetapkan ahli waris almarhumah Asnidarsyah, S.Pd. binti M. Syarif adalah:
- Hamdani bin Hamzah (suami);
- Irwansyah bin M. Syarief (saudara laki-laki);
- Safridah binti M. Syarief (saudara perempuan);
- Marlina binti M. Syarief (saudara perempuan);
- Yusnita Anggraini binti M. Syarief (saudara perempuan);
- Menetapkan Safridah binti M. Syarief telah meninggal dunia pada tahun 2019;
- Menetapkan Muhammad Ali bin Bunjamil ahli waris pengganti Safridah binti M. Syarief;
- Menyatakan Hamdani bin Hamzah telah meninggal dunia pada tanggal 25 September 2020;
- Menetapkan ahli waris almarhum Hamdani bin Hamzah adalah:
- Yusmainar binti M. Isa (isteri pertama);
- Dani Sukmawan bin Hamdani (anak laki-laki);
- Dani Firdaus bin Hamdani (anak laki-laki);
- Sunnia Ayuni binti Hamdani (anak perempuan);
- Jamilah binti Seman (isteri kedua);
- Alya Mukhbita binti Hamdani (anak perempuan);
- Menetapkan harta bersama ayah angkat (Hamdani bin Hamzah) dan ibu angkat (Asnidarsyah, S.Pd. binti M. Syarief) Penggugat sebagai berikut:
- Harta yang telah dibagikan almarhum Hamdani kepada ahli waris Asnidarsyah, S.Pd. binti M. Syarief sejumlah Rp. 618.000.000,- (enam ratus delapan belas juta rupiah);
- 1 (satu) buah Kulkas;
- 1 (satu) buah AC;
- 1 (satu) buah Dispencer panas dingin;
- 1 (satu) buah Meja makan beserta 4 (empat) kursi merk olympic;
- 1 (satu) buah lemari TV;
- 1 (satu) buah lemari rak piring;
- 1 (satu) buah kipas angin;
- 1 (satu) buah tempat tidur 6 kaki;
- 1 (satu) lembar kasur springbed;
- 1 (satu) buah meja rias;
- Menetapkan Nurazizah binti Husaini alias Nur Azizah. HS sebagai anak angkat mendapatkan hak wasiat wajibah 1/8 (seperdelapan) dari harta bersama ayah angkat (Hamdani bin Hamzah) dan ibu angkat (Asnidarsyah, S.Pd. binti M. Syarief) tidak termasuk harta warisan lainnya;
- Menetapkan khusus harta yang telah dibagikan pada poin (8.1) anak angkat Nurazizah binti Husaini mendapatkan: 1/8 dari Rp.618.000.000,- = Rp.77.250.000,- (tujuh puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Menghukum ahli waris almarhumah Asnidarsyah, S.Pd. binti M. Syarief kelebihan terima pada harta yang telah dibagi poin (8.1) untuk mengembalikan kepada anak angkat (Nur Azizah binti Husaini) dengan persentasi sebagai berikut:
- Menghukum ahli waris almarhum Hamdani bin Hamzah kelebihan terima pada harta yang telah dibagi poin (8.1) untuk mengembalikan kepada anak angkat (Nur Azizah binti Husaini) dengan persentasi sebagai berikut:
- Menetapkan harta warisan almarhumah (Asnidarsyah, S.Pd. binti M. Syarief) sebagai berikut:
- (seperdua) dari harta bersama setelah diperuntuk untuk anak angkat 1/8 (seperdelapan) yaitu:
- Sisa tabungan haji Rp. 40.000.000,-(empat puluh juta rupiah);
- 1 (satu) buah lemari pakaian 4 (empat) pintu;
- 1 (satu) buah lemari Tupperware 3 (tiga) pintu beserta isinya;
- 2 (dua) buah kasur lajang;
- 3 (tiga) buah hiasan keramik dinding;
- 3 (tiga) buah hiasan kaligrafi dinding;
- 1 (satu) buah cermin jati dinding;
- 2 (dua) buah pot bunga jati Panjang;
- 2(dua) pot vas jati ukuran kecil;
- 1(satu) buah jati tempat payung;
- Seperangkat buah kayu jati, kacang, nenas dan durian;
- 1(satu) buah kompor gas 2 (dua) sumbu merek Rinnai;
- 1(satu) set kursi tamu beserta meja;
- 1 (satu) buah oven kue;
- Barang-barang pecah belah (2 (dua) buah piring, 2 (dua) buah gelas, sendok, panci, rice cooker, dan toples kue);
- 1(satu) lembar bed cover dan 1 (satu) lembar selimut lembut;
- 1 (satu) lembar tikar plastik warna cokelat;
- 1 (satu) lembar tikar bambu;
- 1 (satu) lembar tikar kayu cokelat;
- 1 (satu) buah lemari gelas;
- 1 (satu) buah kursi malas jati;
- 3 (tiga) buah hiasan keramik labu besar;
- 3 (tiga) buah toples kue pirex ukuran besar;
- 1 (satu) buah ember hitam besar;
- 2 (dua) lusin gelas duralex ukuran Panjang;
- 2 (dua) lusin piring duralex;
- 2 (dua) lusin piring batu polos + bunga;
- 2 (dua) lusin piring polos ukuran besar;
- 6 (enam) buah piring bunga kangkung;
- 4(empat) buah piring Suzuya;
- Menetapkan ahli waris almarhumah Asnidarsyah, S.Pd. binti M. Syarief berhak atas warisan almarhumah Asnidarsyah, S.Pd. binti M. Syarief;
- Menetapkan harta warisan almarhum Hamdani bin Hamzah berupa:
- 1(satu) bidang tanah beserta 1 (satu) unit rumah di atasnya, seluas 327 M2, terletak di Komplek IBKA, Dusun D, Gampong Uteun Kot, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara dengan tanah M. Nur;
- Selatan dengan Jalan;
- Barat dengan pekarangan Zuraida/pekarangan Mak Martala;
- Timur dengan tanah M. Nur;
- 1 (satu) unit mobil merk Honda CRV, Nopol : BL 1150 LD, tahun 2005 (telah dijual Tergugat VI seharga Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) vide bukti TIX.9;
- Uang Pesangon dari PT. Ima Meukat Raya sebesar Rp. 107.624.136,- (seratus tujuh juta enam ratus dua puluh empat ribu seratus tiga puluh enam rupiah) vide bukti P.11, TIX.7;
- Uang Jaminan Kematian dari Ima Meukat Raya/Jasa Kematian sejumlah Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) tertanggal 18-07-2022 (penerima Alya Mukhbita,vide bukti TIX.8);
- Uang Jaminan Pensiun Berkala dari Ima Meukat Raya/Jasa Keamanan sejumlah Rp. 7.861.800,- (tujuh juta delapan ratus enam puluh satu ribu delapan ratus rupiah) tertanggal 18-07-2022 (penerima Alya Mukhbita,vide lampiran 1 bukti TIX.8);
- Uang Jaminan Kematian dari Ima Meukat Raya/Jasa Keamanan sejumlah Rp. 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah) tertanggal 18-07-2022 (penerima Dani Firdaus,vidi lampiran 2 bukti TIX.8);
- Uang Jaminan Hari Tua dari Ima Meukat Raya/Jasa Keamanan sejumlah Rp. 48.087.190,- (empat puluh delapan juta delapan puluh tujuh ribu seratus sembilan puluh rupiah) tertanggal 18-07-2022 (penerima Dani Firdaus,vidi lampiran 3 bukti TIX.8);
- Perabotan rumah tangga berupa :
- Lemari baju 2 (dua) buah;
- Tempat tidur lajang;
- Menetapkan bahagian masing-masing ahli waris almarhumah Asnidarsyah, S.Pdi binti M. Syarief sebagai berikut:
- Hamdani bin Hamzah (suami) mendapatkan dari harta bersama setelah dikurangkan 1/8 untuk anak angkat, ditambah (seperdua) dari harta warisan almarhumah Asnidarsyah, S.Pdi binti M. Syarief;
- Saudara almarhumah Asnidarsyah, S.Pdi binti M. Syarief (Tergugat I,II,III,IV) secara bersama-sama mendapatkan (seperdua) dari harta warisan almarhumah Asnidarsyah, S.Pdi binti M. Syarief;
- Menetapkan bahagian masing-masing ahli waris almarhum Hamdani bin Hamzah sebagai berikut:
- Tergugat V (Yusmaniar binti M. Isya) dan Tergugat IX (Jamilah binti Seman) isteri-isteri bersamaan mendapat bahagian 1/8 (seperdelapan) dari harta warisan almarhum Hamdani bin Hamzah;
- Tergugat VI (Dani Sukmawan bin Hamdani), Tergugat VII (Dani Firdaus bin Hamdani), Tergugat VIII (Sunnia Ayuni binti Hamdani), dan Alya Mukhbita binti Hamdani mendapat asobah (sisa) dari harta warisan almarhum Hamdani bin Hamzah setelah diperuntukkan kedua isteri Hamdani;
- Menghukum pihak-pihak yang menguasai harta warisan almarhumah Asnidarsyah, S.Pd. binti M. Syarief dan harta warisan almarhum Hamdani bin Hamzah untuk menyerahkan bagian masing-masing kepada ahli waris dan anak angkat;
- Menetapkan putusan perkara ini dapat dilaksanakan secara natura ataupun melalui jual lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);
- Menolak untuk selain dan selebihnya;
Putusan MS LHOK SEUMAWE Nomor 323/Pdt.G/2022/MS.Lsm |
|
Nomor | 323/Pdt.G/2022/MS.Lsm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | MS LHOK SEUMAWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Amrin Salim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Ahmad Luthfibr Hakim Anggota Ramli |
Panitera | Panitera Pengganti Surya Darma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi Dalam Eksepsi: - Menolak Eksepsi Para Tergugat; Dalam Provisi: Dalam Pokok Perkara: Yang telah diterima ahli waris Asnidarsyah, S.Pd. binti M. Syarief sejumlah Rp.174.500.000,- (hak anak angkat (Penggugat) 26,52%) dari penerimaan tersebut; Maka ahli waris Asnidarsyah, S.Pd. binti M. Syarief harus mengembalikan kepada anak angkat (Penggugat) sejumlah 26,52% dari Rp.77.250.000,-= Rp. 20.486.700,- (dua puluh juta empat ratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus rupiah); Yang telah diterima Hamdani bin Hamzah sejumlah Rp.483.500.000,- (hak anak angkat (Penggugat) 73,48%) dari penerimaan tersebut; Maka ahli waris Hamdani bin Hamzah harus mengembalikan kepada anak angkat (Penggugat) sejumlah 73,48% dari Rp.77.250.000,-= Rp. 56.763.300,- (lima puluh enam juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu tiga ratus rupiah); 1/8 dari Rp. 618.000.000,- = Rp.77.250.000,- Rp. 618.000.000,- dikurang Rp.77.250.000,- = Rp. 540.750.000,- dari Rp. 540.750.000,- = Rp. 270.375.000,- (dua ratus tujuh puluh juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); Vide bukti TV,VI,VII,VIII.8 Dalam Rekonvensi Menolak Rekonvensi Para Tergugat ; Dalam Konvensi dan rekonvensi Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkaya sejumlah Rp 9.924.500 (sembilan juta sembilan ratus dua puluh empat ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 323/Pdt.G/2022/MS.Lsm.zip
- Download PDF
- 323/Pdt.G/2022/MS.Lsm.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 323/Pdt.G/2022/MS.Lsm
Statistik121127