Putusan PTA SURABAYA Nomor 276/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
|
Nomor | 276/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 4 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Saherudin |
Hakim Anggota | H. M. Syafiie Thoyyib, H. Syaiful Heja |
Panitera | Hj. Chalimah Tuzuhro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Sumenep Nomor 260/Pdt.G/ 2023/PA.Smp tanggal 24 Mei 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 4 Dzulqa'dah 1444 Hijriah,MENGADILI SENDIRIDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan harta berupa:2.1. 1 (satu) unit mobil Dump Truck TH. 2001, dengan Nomor Polisi M 2204 UV;2.2. 1 (satu) unit sepeda motor Honda TH. 2017, dengan Nomor Polisi M 5966 SC;2.3. 1 (satu) unit mobil Dump Truck TH. 2000, dengan Nomor Polisi M 9163 UV; 2.4. 1 (satu) unit Mobil Isuzu Panther dengan Nomor Polisi L 1947 C; adalah Harta Bersama Penggugat dan Tergugat;3. Menetapkan Penggugat dan Tergugat berhak atas harta bersama tersebut dalam diktum 2 dengan perincian Penggugat memperoleh (seperdua) bagian dan Tergugat memperoleh (seperdua) bagian;4. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk secara bersama-sama membagi harta bersama tersebut dalam diktum 2 (dua) di atas kepada Penggugat dan Tergugat sesuai bagiannya masing-masing dan bila harta tersebut tidak dapat dibagi secara natura, maka dilakukan penjualan di muka umum (lelang) yang hasil penjualannya diberikan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai bagiannya masing-masing;5. Menyatakan gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);6. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp695.000,00 (enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 276/Pdt.G/2023/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 276/Pdt.G/2023/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 260/Pdt.G/2023/PA.Smp
Banding : 276/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Statistik4224