- Menyatakan Terdakwa I ANSORI Bin HERMAN dan Terdakwa II NURMANSYAH Bin SARPUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I ANSORI Bin HERMAN dan Terdakwa II NURMANSYAH Bin SARPUDIN tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Buah Kunci Mobil warna hitam dengan Lambang Daihatsu dan nomor seri 58331;
- 1 (satu) lembar STNK mobil merk Daihatsu GrandMax dengan Nomor Polisi BE 8960 SY dengan Nomor Mesin : K3MH38659 dan Nomor Rangka: MHKP3BA1JJK145224 warna Silver Metalic Atas Nama SAHILI;
- 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran DP pembelian mobil merk Daihatsu GrandMax dengan Nomor Polisi BE 8960 SY dengan Nomor Mesin : K3MH38659 dan Nomor Rangka : MHKP3BA1JJK145224 warna Silver Metalic Atas Nama SAHILI;
- 1 (satu) Buah Kunci Mobil warna silver dengan Lambang Daihatsu dan nomor seri 58331;
Putusan PN MENGGALA Nomor 197/Pid.B/2023/PN Mgl |
|
Nomor | 197/Pid.B/2023/PN Mgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 23 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MENGGALA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ita Denie Setiyawaty |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dina Puspasari, Br Hakim Anggota Laksmi Amrita |
Panitera | Panitera Pengganti Suhaili |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu GrandMax dengan Nomor Polisi BE 8960 SY dengan Nomor Mesin : K3MH38659 dan Nomor Rangka : MHKP3BA1JJK145224 warna Silver Metalic Atas Nama SAHILI. Dipergunakan Dalam Perkara Atas Nama Perak Alias Perak Konang Bin Bakri. 6. Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 197/Pid.B/2023/PN_Mgl.zip
- Download PDF
- 197/Pid.B/2023/PN_Mgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 197/Pid.B/2023/PN Mgl
Statistik204