Putusan PTA PALEMBANG Nomor 32/Pdt.G/2023/PTA.Plg |
|
Nomor | 32/Pdt.G/2023/PTA.Plg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 26 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Suyadi |
Hakim Anggota | H. Harum Rendeng, M.hdra. Sri Wahyuningsih |
Panitera | Dra. Hj. Faroja |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Palembang Nomor XXX/Pdt.G/2023/PA.Plg. tanggal 15 Mei 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 24 Syawal 1444 Hijriah dengan perbaikan Amar sebagai berikut:A. Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Termohon;B. Dalam Pokok Perkaraa. Dalam Konvensi1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Konvensi;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Palembang;b. Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebelum ikrar talak diucapkan berupa:2.1 Nafkah Iddah selama 3 bulan yang layak untuk Penggugat sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);2.2 Mut?ah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);2.3 Kiswah 3 bulan sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);2.4 Biaya Hadanah untuk 3 orang anak Penggugat dan Tergugat bernama: 1. ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING I, perempuan, lahir di Palembang, tanggal 24 Juni 2009, umur 14 tahun; 2. ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING II, perempuan, lahir di Palembang, tanggal 28 Februari 2014; 3. ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING III, Laki-laki, lahir di Palembang, tanggal 29 Juli 2016; Kesemuanya tinggal bersama Termohon /Penggugat sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) perbulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan tambahan sepuluh persen setiap tahun terhitung sejak putusan ini dibacakan (15 Mei 2023 masehi bertepatan dengan tanggal 24 Syawal 1444 Hijriyah) sampai ketiga anak tersebut dewasa (umur 21 tahun);2.5 Nafkah lampau dari Bulan Oktober 2021 s/d Desember 2022 (selama 17 bulan) sejumlah Rp121.950.000,00 (seratus dua puluh satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);3. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;c. Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32/Pdt.G/2023/PTA.Plg.zip
- Download PDF
- 32/Pdt.G/2023/PTA.Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 274/Pdt.G/2023/PA.PLG
Banding : 32/Pdt.G/2023/PTA.Plg
Statistik9726