Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 300/Pid.B/2022/PN.Jkt.Tim |
|
Nomor | 300/Pid.B/2022/PN.Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Muarif |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ardi, Hakim Anggota Tri Yuliani |
Panitera | Bambang Sirajuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILIMenyatakan Terdakwa JUNAIDI HASAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan dalam Jabatan secara bersama-sama? ;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan ;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;Menetapkan barang bukti berupa :1 (satu) buku tabungan Bank BCA No. Rekening : 6300253987, atas nama YULIA WIBAWA;1 (satu) buku tabungan Bank BCA No. Rekening : 6300253995, atas nama WINA SEPTIANA;1 (satu) buku tabungan Bank BCA No. Rekening : 6300255068, atas nama WINA SEPTIANA;1 (satu) buku tabungan Bank BCA No. Rekening : 6240864051, atas nama WINA SEPTIANA;1 (satu) bundel Surat Somasi dari Dewan Pimpinan Pusat Peradmi, yang ditujukan kepada Saudara ALI SURJADI, No. 013/SO/ADV/PERADMI/12/2019 tertanggal 10 Desember 2019;1 (Satu) bundel Laporan Neraca dan Laba/Rugi Periode 28 Pebruari 2019, yang dibuat oleh Saudara M. ALWI;1 (satu) bundel hasil audit keuangan PT. Surya Rezeki Timber Utama, Periode 09 Juli 2018 s/d Pebruari 2019, pada saat dikelola oleh Saudara M. ALWI;1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan No. 032/MKRT/SRTU/IX/2018 kepada distributor bata ringan hibrick TONY LIEM, tanggal 08 Oktober 2018, yang ditanda tangani oleh Saudara JUNAIDI HASAN;1 (satu) lembar surat perihal kenaikan harga No. 008/MKRT/SRTU/X/2018 yang ditujukan kepada seluruh agen bata ringan hibrick, tanggal 08 Oktober 2018, yang ditanda tangani oleh Saudara JUNAIDI HASAN;1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan No. 033/MKRT/SRTU/IX/2018 kepada distributor bata ringan hibrick TONY LIEM, tanggal 17 Oktober 2018, yang ditanda tangani oleh Saudara JUNAIDI HASAN;1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Kenaikan Harga No. 009/MKRT/SRTU/X/2018 kepada seluruh agen, tanggal 16 Oktober 2018, yang ditanda tangani oleh Saudara JUNAIDI HASAN; 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan No. 028/MKRT/SRTU/VII/2018 kepada seluruh agen bata ringan hibrick, tanggal 27 Agsutus 2018, yang ditanda tangani oleh Saudara M. ALWI yang mengatasnamakan Direktur Operasional;1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan No. 031/MKRT/SRTU/IX/2018 kepada distributor bata ringan hibrick Saudara TONY LIEM, tanggal 24 September 2018, yang ditanda tangani oleh Saudara M. ALWI yang mengatasnamakan Direktur Operasional;1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan No. 027/MKRT/SRTU/VIII/2018 kepada seluruh distributor batu bata ringan hibrick, tanggal 27 Agsutus 2018, yang ditanda tangani oleh Saudara M. ALWI yang mengatasnamakan Direktur Operasional;1 (satu) lembar Surat Penurunan Harga No. 009/MKRT/SRTU/X/2018 kepada seluruh distributor batu bata ringan hibrick, tanggal 16 Nopember 2018,yang ditanda tangani oleh Saudara JUNAIDI HASAN;1 (satu) lembar Surat Kenaikan Harga & System No. 005/MKRT/SRTU/VII/2018 kepada seluruh distributor dan agen hibrick, tanggal 27 Juli 2018, yang ditanda tangani oleh Saudara M. ALWI yang mengatasnamakan Direktur;1 (satu) bundel Surat Perjanjian Kerja No. 002/SRTU-HRD/SPK/2018 tanggal 01 Agustus 2018, yang ditanda tangani oleh Saudara M. ALWI yang mengatasnamakan Direktur Operasional dengan Saudara AJUY;1 (satu) bundel Surat Perjanjian Kerja No. 003/SRTU-HRD/SPK/2018 tanggal 01 Agustus 2018, yang ditanda tangani oleh Saudara M. ALWI yang mengatasnamakan Direktur Operasional dengan Saudara BARUDIN;1 (satu) Surat Perjanjian Kerjasama Pemborongan No. 003/HPMSRTU/MOU/VI/2018 antara PT. Surya Rezeki Timber Utama dengan PT. Husnan Putra Mandiri tanggal 22 Juni 2018, yang ditanda tangani oleh Saudara M. ALWI yang mengatasnamakan Kepala dengan Saudara SUYATMAN, SH selaku Direktur Utama;Addendum I tentang Kenaikan Fee Management dan Uang Lembur, yang ditanda tangani oleh Saudara M. ALWI yang mengatasnamakan General Manager dengan Saudara SUYATMAN selaku Direktur PT. HPM;1912 (seribu sembilan ratus dua belas) lembar voucher bank keluar;14 (empat belas) lembar voucher kas masuk;950 (sembilan ratus lima puluh) lembar voucher bank masuk;255 (dua ratus lima puluh lima) lembar voucher kas keluar;1 (satu) unit handphone merk Samsung type A90, No. Imei : 352508/08/024827/7, No. Imei : 352509/08/024827/5, warna hitam;1 (satu) unit laptop merk HP warna hitam berikut tas hitam;1 (satu) unit sepeda merk Pacivic warna putih biru;Dikembalikan kepada PT. Surya Rezeki Timber Utama;.5.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000, (Dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 7 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 300/Pid.B/2022/PN.Jkt.Tim.zip
- Download PDF
- 300/Pid.B/2022/PN.Jkt.Tim.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 300/Pid.B/2022/PN.Jkt.Tim
Banding : 93/PID/2023/PT.DKI
Statistik7850