- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA ANDI SITTI SANIAH S TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR NOMOR 210/PID.B/2023/PN.MKS TANGGAL 29 MEI 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING
- MENYATAKAN TERDAKWA ANDI SITTI SANIAH S TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENIPUAN SEBAGAIMANA PADA DAKWAAN ALTERNATIF PERTAMA PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI YANG TERDIRI ATAS:
- 3 (TIGA) LEMBAR KUITANSI TANDA TERIMA UANG DARI RUKMAN YANG DITANDA TANGANI OLEH ANDI SITTI SANIAH S (ASLI);
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT KESEPAKATAN DAMAI ANTARA RUKMAN DAN ANDI SITTI SANIAH (FOTOCOPY);
- 2 (DUA) LEMBAR DOKUMEN FOTO PENERIMAAN UANG;
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT KUASA PENJUALAN WARISAN (ASLI);
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT KETERANGAN AHLI WARIS (ASLI);
- 1 (SATU) BUAH AKTA JUAL BELI (ASLI);
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP RP2.500,00(DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa ANDI SITTI SANIAH S tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 210/Pid.B/2023/PN.Mks tanggal 29 Mei 2023 yang dimintakan banding
- Menyatakan Terdakwa ANDI SITTI SANIAH S telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Penipuan ? sebagaimana pada dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti yang terdiri atas:
- 3 (tiga) lembar kuitansi tanda terima uang dari Rukman yang ditanda tangani oleh Andi Sitti Saniah S (asli);
- 1 (satu) lembar Surat Kesepakatan Damai antara Rukman dan Andi Sitti Saniah (fotocopy);
- 2 (dua) lembar dokumen foto penerimaan uang;
- 1 (satu) lembar Surat Kuasa Penjualan Warisan (asli);
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Ahli Waris (asli);
- 1 (satu) buah Akta Jual Beli (asli);
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp Rp2.500,00(dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MAKASSAR Nomor 465/PID/2023/PT MKS |
|
Nomor | 465/PID/2023/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perbuatan Curang |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Muhammad Damis |
Hakim Anggota | Sigid Triyono, Brsutarjo |
Panitera | Hasmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT: DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI RUKMAN; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Dikembalikan kepada Saksi Rukman; |
Tanggal Musyawarah | 20 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 465/PID/2023/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 465/PID/2023/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1372 K/Pid/2023
Banding : 465/PID/2023/PT.MKS
Statistik4434