- Menyatakan Terdakwa Rustan alias Ceddung bin Lapore (alm) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-sama tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) sachet plastik bening berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu, total keseluruhan berat brutto 6,69 (enam koma enam sembilan) gram;
- 1 (satu) buah pembungkus pewarna pangan cap Betet berwarna merah terbungkus lakban berwarna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo A15 berwarna hitam dengan sim card 082319516941;
Putusan PN Lasusua Nomor 39/Pid.Sus/2023/PN Lss |
|
Nomor | 39/Pid.Sus/2023/PN Lss |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 23 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN Lasusua |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bentiga Naraotama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Danang Slamet Riyadie, Br Hakim Anggota Ranggi Adiwangsa Yusron |
Panitera | Panitera Pengganti: Mustikarianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain Nomor 40/Pid.Sus/2023/PN Lss atas nama Terdakwa Risdal alias Idul bin Darwis; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 39/Pid.Sus/2023/PN_Lss.zip
- Download PDF
- 39/Pid.Sus/2023/PN_Lss.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 39/Pid.Sus/2023/PN Lss
Statistik7541