- Menyatakan Terdakwa ARIF ROHMAN Alias GENDUT bin KUSNADI, terbukti secara sah serta menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun, dan denda sejumlah Rp1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti yang berupa :
- 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu-sabu terbungkus tisu warna PUTIH dengan berat 0,21070 gram;
- 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu-sabu 0,06374 gram;
- 1 (satu) buah pipet kaca ;
- 1 (satu) buah serok terbuat dari potongan sedotan plastik warna PUTIH ;
- 11 (sebelas) buah plastik klip bekas bungkus sabu ;
- 2 (dua) buah korek api gas ;
- kartu Nomor: 082324411505 ;
- 1 (satu) buah tas merk ZARA warna HIJAU;
- 1 (satu) unit SPM HONDA BEAT warna MERAH NOPOL: S-4431 FZ ;
- 1 (satu) unit HP merk OPPO warna BIRU;
Putusan PN JEPARA Nomor 63/Pid.Sus/2023/PN Jpa |
|
Nomor | 63/Pid.Sus/2023/PN Jpa |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN JEPARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Parlin Mangatas Bona Tua |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Yusup Sembiring, Br Hakim Anggota Joko Ciptanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Purwanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6.Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 63/Pid.Sus/2023/PN_Jpa.zip
- Download PDF
- 63/Pid.Sus/2023/PN_Jpa.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 63/Pid.Sus/2023/PN Jpa
Statistik4024