Putusan PN MAKALE Nomor 242/Pdt.G/2022/PN Mak |
|
Nomor | 242/Pdt.G/2022/PN Mak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 2 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MAKALE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Richard Edwin Basoeki |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Raja Bonar Wansi Siregar, M.hbr Hakim Anggota Helka Rerung |
Panitera | Panitera Pengganti Peri Mato |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: A. DALAM PROVISI - Menolak Tuntutan Provisi Penggugat. B. DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya; C. DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian. 2. Menyatakan Penggugat adalah ahli waris dari Almarhum Djulscham Mandyara Sambara (alias Mandi) dari perkawinannya dengan Ludia Eppang/Ludia; 3. Menyatakan bahwa Tanah Objek Sengketa I dan Tanah Objek Sengketa II adalah milik dan kepunyaan yang sah Almarhum Djulscham Mandyara Sambara yang diwariskan kepada ahli warisnya yaitu Penggugat Herlina; 4. Menyatakan balik nama Sertifikat Hak milik No. 83, 10 April 1982 gambar situasi No. 26/1981 tanggai 4 Pebruari 1981 dengan luas 12.778 m2 terletak di Desa Laang Tanduk Kecamatan Rantepao Kabupaten Tana Toraja (sekarang Desa Saloso Kecamatan Rantepao Kab. Toraja Utara) dan Sertifikat Hak Milik No 86, 10 Mei 1982 gambar situasi No. 27/1981 tanggal 4 Pebruari 1981 dengan luas 13.747 m2 terletak di Desa Laang Tanduk Kecamatan Rantepao Kabupaten Tana Toraja (sekarang Desa Salu Kecamatan Sopai, Kab. Toraja Utara) menjadi sertifikat atas nama Marcel Lothar Manfred Navest Nomor 00495/Tahun 2022 Desa Saloso Kecamatan Rantepao Kabupaten Toraja Utara, Luas 12.778 m2 (dahulu SHM No 83 atas nama DM Sambara) dan Sertifikat Hak Milik No. 00111/Tahun 2022 Desa Salu Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara Luas 9.657 m2 (dahulu SHM No 86 atas nama DM Sambara) yang diterbitkan oleh Tergugat VI Badan Pertanahan/ATR Toraja Utara adalah cacat hukum dan tidak mengikat; 5. Menyatakan tindakan Tergugat I dan Turut Tergugat menguasai dan membangun fasilitas pada objek sengketa I dan Objek Sengketa II adalah tindakan melawan hukum (on rechtmatige daad) yang telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat; 6. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat dan/atau siapapun yang menguasai objek sengketa I dan objek sengketa II untuk segera mengosongkan tanah objek sengketa I dan tanah objek sengketa II dalam keadaan kosong sempurna; 7. Menyatakan segala surat-surat tanah baik berbentuk Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Pakai maupun Sertifikat Hak Guna Bangunan yang dikeluarkan oleh Tergugat VI adalah cacat hukum serta tidak mengikat; 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa/dwangsom Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari apabila lalai melaksanakan putusan ini; 9. Menghukum Turut Tergugat untuk taat dan memenuhi isi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; 10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 3.015.000,- (Tiga juta lima belas ribu rupiah). 11. Menolak gugatan Penggugat untuk selaindanselebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 17 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 242/Pdt.G/2022/PN_Mak.zip
- Download PDF
- 242/Pdt.G/2022/PN_Mak.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 242/Pdt.G/2022/PN Mak
Banding : 2 PDT 2024 PT Mks
Statistik9562