- Menolak Eksepsi Para Tergugat;
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hukum bahwa tanah Obyek Sengketa berupa :
- Sebelah Utara : Kali;
- Sebelah Timur : Bidan Tutik;
- Sebelah Barat : Kali/Sadap;
- Sebelah Selatan : Gandi;
- Menyatakan hukum bahwa Para Penggugat adalah ahli waris Almarhum AMAQ INI/ININ yang sah dan berhak terhadap tanah Obyek Sengketa;
- Menyatakan hukum bahwa penguasaan Obyek Sengketa oleh Para Tergugat bertentangan dengan hukum dan karenanya merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan hukum bahwa semua bentuk Akta/ Surat-surat yang berkaitan dengan Obyek Sengketa dan mengatas namakan Para Tergugat yang dikeluarkan oleh Instansi atau pihak-pihak manapun tidak berlaku dan tidak memiliki kekuatan hukum;
- Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan Obyek Sengketa kepada Para Penggugat tanpa syarat dan beban apapun, bila perlu dengan bantuan Aparat Kepolisian Republik Indonesia;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sejumlah Rp1.894.000,00( satu juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah);
- Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN MATARAM Nomor 311/Pdt.G/2022/PN Mtr |
|
Nomor | 311/Pdt.G/2022/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kelik Trimargo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mukhlassuddin, Br Hakim Anggota Irlina |
Panitera | Panitera Pengganti Yomi Nora Maya Arida |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: Sebidang tanah kering seluas 28.000 m2 (dua puluh delapan ribu meter persegi), terletak di Dusun Bange, Desa Persiapan pengantap/Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat (dahulu masuk wilayah Desa Montong Sapah, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah), tercatat dalam Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia (Pipil Garuda) Nomor : 754 Persil No. 80, Buku ?C? Desa Montong Sapah No. 7, tanggal 10 Mei 1959 atas nama AMAQ ININ Pondok Dalam (orang tua Para Penggugat), dengan batas-batas sebagai berikut : Adalah hak milik dan harta peninggalan Almarhum AMAQ INI/ININ; |
Tanggal Musyawarah | 20 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 311/Pdt.G/2022/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 311/Pdt.G/2022/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 311/Pdt.G/2022/PN Mtr
Banding : 134/Pdt/2023/PT Mtr
Statistik4642