- Menyatakan Terdakwa Dadang Tri Buana Alias Dadang, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram? sebagaimana Dakwaan Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dadang Tri Buana Alias Dadang, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8(delapan) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) buah pembungkus rokok marlboro terdapat berisi 10 (sepuluh) sachet plastik narkotika jenis sabu sabu dengan berat awal : 7,4584 Gram dan berat Akhir : 7,3024 gram ,
- 1 (satu) buah pembungkus rokok surya yang berisi 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu sabu yang terbungkus lakban warna hitam dengan berat awal : 6,5107 Gram dan berat Akhir : 6,4015 gram ,
- 1 (satu) buah bong dari botol plastik terpasang pireks kaca berisi narkotika jenis sabu sabu dengan berat awal : 0,0410 Gram / berat Akhir : 0,0307 Gram
- 1 (Satu) Unit timbangan digital warna silver merk HARNIC,
- 1 (satu) Unit Timbangan digital warna hitam Merk Digipounds,
- 1 (Satu) Unit Handphone merk XIOMI Redmi 9A warna Biru dengan nomor WhatsApp 0882-0225-80828
- 1 (Satu) Unit handhone Merk Samsung Type A10 warna biru Tua dengan Nomor Whatsapp 081243336649
Putusan PN MAKASSAR Nomor 400/Pid.Sus/2023/PN Mks |
|
Nomor | 400/Pid.Sus/2023/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 10 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Royke Harold Inkiriwang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Djulita Tandi Massora, Br Hakim Anggota Purwanto S. Abdullah |
Panitera | Panitera Pengganti: Widyawati.sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILIDipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Nur Ichsand Djaffar Alias Iccang ; 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 400/Pid.Sus/2023/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 400/Pid.Sus/2023/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 400/Pid.Sus/2023/PN Mks
Statistik2111