Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 571 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
|
Nomor | 571 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Hamdi |
Hakim Anggota | Sugeng Santoso Pn, Andari Yuriko Sari |
Panitera | Arief Sapto Nugroho |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TOLAK KASASI DENGAN PERBAIKAN AMAR KE 3 DAN 5, HAPUS AMAR KE 4 DAN KE 6 |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi BARNAS tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 127/Pdt-Sus.PHI/2022/PN.Srg tanggal 9 Januari 2023 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi:? Menolak Eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Surat Kesepakatan tertanggal 8 April 2020 sah dan mengikat antara Penggugat dan Tergugat;3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan dibacakan;4. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Pengguat seluruhnya sejumlah Rp81.615.000,00 (delapan puluh satu juta enam ratus lima belas ribu rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp685.000,00 (enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah);- Menghukum Pemohon Kasasi (Penggugat) untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 571_K/Pdt.Sus-PHI/2023.zip
- Download PDF
- 571_K/Pdt.Sus-PHI/2023.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 571 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Pertama : 127/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Srg
Statistik4930