- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD DIDAN FERDIANTO bin SELAMET RIYADI, tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menerima Narkotika Golongan I Beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 7 (tujuh) paket sabu dengan rincian:
- 3 (tiga) paket sabu masing-masing dalam bungkus plastikc klip bening dibungkus lagi dengan bungkus permen KIS warna merah; (dengan berat keseluruhan 0,94872 gram, berat setelah dilakukan uji Lab. 0,93961 gram);
- 1 (satu) paket sabu dalam bungkus plastic klip bening dibungkus dengan bekas bungkus permen Relaxa warna biru; (dengan berat keseluruhan 0,15120 gram, berat setelah dilakukan uji Lab. 0,14415 gram);
- 3 (tiga) paket sabu masing-masing dalam bungkus plastic klip bening (dengan berat keseluruhan 11,57224 gram, berat setelah dilakukan uji Lab. 11,56230gram);
- 1 (satu) buah HP Realme seri C-1 warna biru hitam dengan nomor Simcard 083125843102;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver merk Senssun;
- 2 (dua) buah pak plastik klip bening dan isolasi warna bening;
- 1 (satu) buah sendok sabu / suru terbuat dari potongan plastik mika;
- 1 buah isolative bening;
- Urine dalam botol (urine sudah habis untuk uji lab / NEGATIF)
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JEPARA Nomor 67/Pid.Sus/2023/PN Jpa |
|
Nomor | 67/Pid.Sus/2023/PN Jpa |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 22 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN JEPARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Parlin Mangatas Bona Tua |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Yusup Sembiring, Br Hakim Anggota Joko Ciptanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Kuswoyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 67/Pid.Sus/2023/PN_Jpa.zip
- Download PDF
- 67/Pid.Sus/2023/PN_Jpa.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 67/Pid.Sus/2023/PN Jpa
Statistik3915