Putusan PN MARISA Nomor 34/Pid.B/2023/PN Mar |
|
Nomor | 34/Pid.B/2023/PN Mar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MARISA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Achmad Yuliandi Erria Putra |
Hakim Anggota | Moh Fakhrul Anam, Catyawi Avesta Sasongko Putro |
Panitera | Marlfrid Frangky F. Ngajow |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Zuryati Usman alias Ui tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pemalsuan surat yang dilakukan secara berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah surat Nomor : B/001/BP/KUD-DTM/X/2022, tanggal 14 Oktober 2022 perihal Tindak Lanjut putusan Inkrah Kasasi;- 1 (satu) buah surat Nomor : B/002/A-BP/KUD-DTM/X/2022, tanggal 17 Oktober 2022 perihal Peringatan;- 1 (satu) surat Nomor : B/003/BP/KUD-DTM/X/2022, tanggal 20 Oktober 2022 perihal Peringatan ke-2;- 1 (satu) buah surat Nomor : B/004/B-BP/KUD-DTM/X/2022, tanggal 24 Oktober 2022 perihal Peringatan ke-3 (peringatan terakhir);- 1 (satu) buah surat Nomor : B/005/A-BP/KUD-DTM/X/2022, tanggal 27 Oktober 2022 perihal Pemberitahuan;- 1 (satu) buah surat press release yang menggunakan cap badan pengawas KUD Dharma Tani Marisa tanggal 27 Oktober 2022;Tetap terlampir dalam berkas perkara;- 1 (satu) buah buku album Materi Rapat Anggota Luar Biasa (RA-LUB) Koperasi Unit Desa Dharma Tani Marisa tahun 2016 dengan sampul warna kuning dan terdapat logo koperasi yang isinya terlampir daftar hadir peserta Rapat Anggota Luar Biasa (RA-LUB) tanggal 22 Desember 2016;- 5 (lima) lembar foto copy surat kesepakatan bersama Koperasi Unit Desa Dharma Tani Marisa, yang ditandatangani oleh kedua kubu yang bertikai pada hari Kamis, tanggal 17 November 2016 yang telah sepakat untuk ISLAH, yang bertempat di Hotel Grand-Q Kota Gorontalo;- 1 (satu) buah akta Notaris HARTATI HARIDJI, S.H., M.H., tanggal 22 September 2017 nomor 14 tentang berita acara rapat peubahan anggaran dasar Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani Marisa;- 2 (dua) lembar foto copy berita acara Rapat Pleno Pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani Marisa, tanggal 09 Agustus 2019 yang ditanda tangani oleh pimpinan rapat masing-masing atas nama ketua yaitu Sdr. ABDUL RAZIK MBUINGA dan sekretaris atas nama RAHMAD BULUATI, A.Ma.,Pd.;- 2 (dua) lembar foto copy daftar hadir rapat pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani Marisa perihal rapat pleno pengurus pengganti antar waktu ketua KUD Dharma Tani Marisa, pada hari Jumat, tanggal 09 Agustus 2019 yang ditanda tangani oleh 14 (empat belas) orang peserta rapat;- 1 (satu) buah akta Notaris TOMMY OROH, S.H., tanggal 13 September 2019 nomor 2 tentang pernyataan berita acara rapat pleno pengurus tentang penggantian antar waktu ketua umum Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani Marisa;- 1 (satu) buah foto copy akta Notaris TOMMY OROH, S.H., tanggal 30 Juni 2020 nomor 7, tentang pernyataan berita acara keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani Marisa tahun buku 2019;- 1 (satu) buah akta Notaris MOHAMAD NIZAR MACHMUD, S.H., tanggal 08 November 2021 nomor 26, tentang pernyataan keputusan rapat anggota perubahan anggaran dasar Koperasi Unit Desa Dharma Tani;- 1 (satu) lembar foto copy Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor : 000776/PAD/M.KUKM.2/X/2018, tentang persetujuan perubahan anggaran dasar Koperasi Unit Desa Dharma Tanim yang ditanda tangani oleh Plt. Deputi Bidang Kelembagaan, Sdr. UNTUNG TRI BASUKI, S.H., SPN, tanggal 10 Oktober 2018;- 1 (satu) lembar surat dari Kementerian Hukum dan HAM RI Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum Nomor : AHU-0004992.AH.01.28 tahun 2021 yang ditujukan kepada Sdr. MOHAMAD NIZAR MACHMUD, S.H. perihal permberitahuan perubahan data Koperasi Unit Desa Dharma Tani, yang ditetapkan di Jakarta tanggal 08 November 2021;Dikembalikan kepada KUD Dharma Tani melalui saksi Abdul Azis Fusen Akib, S.E.;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 34/Pid.B/2023/PN_Mar.zip
- Download PDF
- 34/Pid.B/2023/PN_Mar.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 34/Pid.B/2023/PN Mar
Statistik11869