- Menyatakan Terdakwa H. ABDUL HALIM Bin H. HASBI tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja Menggunakan Akta Otentik yang isinya seolah-olah benar dan tidak dipalsukan? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu Ketiga;
- Menyatakan Terdakwa H. ABDUL HALIM Bin H. HASBI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Alternatif Kedua;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Alternatif Kedua tersebut;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Tahun ;
- Menetapkan Masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana Penjara yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa :
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 166/Pid.B/2023/PN Jkt.Tim |
|
Nomor | 166/Pid.B/2023/PN Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agam Syarief Baharudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aimafni Arli, Br Hakim Anggota Nyoman Suharta |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuristi Purwita Sari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. 1 (satu) bundel foto kopi legalisir putusan PTUN Jakarta No: 238/G/2018/PTUN-JKT tanggal 1 April 2019 atas nama penggugat ABDUL HALIM melawan KANTAH Jakarta Timur dan Tergugat 2 Intervensi PT. Salve Veritate; 2. 1 (satu) bundel foto kopi legalisir putusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta No: 190/B/2019/PT.TUN.JKT tanggal 22 Agustus 2019 yang diajukan Kepala KANTAH Jakarta Timur sebagai tergugat/pembanding dan PT. SALVE VERITATE selaku tergugat 2 intervensi/pembanding melawan Tn. ABDUL HALIM selaku penggugat/terbanding; 3. 1 (satu) bundel foto kopi legalisir putusan Mahkamah Agung No: 61K/TUN/2020 tanggal 27 Februari 2020 yang diajukan oleh Tn. H. ABDUL HALIM selaku pemohon kasasi melawan Kepala KANTAH Jakarta Timur dan PT. SALVE VERITATE selaku para termohon kasasi; 4. 1 (satu) bundel foto kopi legalisir putusan Peninjauan Kembali No: 52PK/TUN/2021 tanggal 7 Juni 2021 antara Tn. H. ABDUL HALIM melawan Kepala KANTAH Jakarta Timur dan PT. SALVE VERITATE; 5. 1 (satu) lembar foto kopi legalisir Surat Lurah Cakung Barat kepada Pimp. PT. Salve Veritate Nomor: 239/-1.78 tanggal 09 Maret 2015 Hal: Mohon Bantuan yang ditandatangani oleh Sdr. WAHYU PRIASTANTO, S.SOS selaku Lurah Cakung Barat; 6. 1 (satu) lembar foto kopi legalisir Surat Lurah Cakung Barat kepada Pimp. PT. Salve Veritate Nomor: 207/-1.78 tanggal 08 April 2015 Hal: Ucapan Terima Kasih yang ditandatangani oleh Sdr. WAHYU PRIASTANTO, S.SOS selaku Lurah Cakung Barat; 7. 1 (satu) lembar foto kopi legalisir Surat Camat Cakung Kota Administrasi Jakarta Timur kepada Direktur PT. Salve Nomor: 131/-1.75 tanggal 5 Februari 2020 Hal: Permohonan Bantuan Cat Tembok yang ditandatangani oleh Sdr. ACHMAD SALAHUDDIN, M.SI selaku Camat Cakung; 8. 2 (dua) lembar foto kopi legalisir Surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur kepada Direktur PT. Salve Veritate Nomor: HP.02.02/1905-31.75/XII/2021 tanggal 07-12-2021 Perihal: Tindak Lanjut Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3/Pbt/KEM-ATR/BPN/V/2021 tanggal 31 Mei 2021; 9. 1 (satu) bundel foto kopi legalisir surat pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi dan bangunan (SPPTPBB) dan Surat tanda setoran Pajak Bumi dan Bangunan tahun 1988 terhadap objek pajak nomor Kohir: a. N5-06-04-06-00-0287-6 atas nama Wajib Pajak JULIA HUSKAPUTRI; b. N5-06-04-06-00-0274-4 atas nama Wajib Pajak JAMES DANIEL TABALUJAN; dan seterusnya..... TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA 8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 5.000,00 (Lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 166/Pid.B/2023/PN_Jkt.Tim.zip
- Download PDF
- 166/Pid.B/2023/PN_Jkt.Tim.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 166/Pid.B/2023/PN Jkt.Tim
Kasasi : 84 K/Pid/2024
Banding : 204/PID/2023/PT.DKI
Statistik261167