- 2 (dua) buah kotak Stainless yang di dalamnya berisikan 41 bungkusan berlakban warna coklat berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 98.741 gram untuk di musnahkan;
- 1 (satu) unit mobil Box Isuzu 125 PS warna putih No. Pol B 9483 FXW di kembalikan kepada PT. Arthaasia Finance;
- 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna hitam nomor sim card 0823 9166 2813 untuk di musnahkan;
- 6.Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(Lima ribu Rupiah );
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 42/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim |
|
Nomor | 42/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 19 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bambang Joko Winarno, Br Hakim Anggota Herbert Harefa |
Panitera | Panitera Pengganti: Romu Santa Mangadar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa IMAM NURJAYA bin YUNUS BLEGUR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli,atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (Lima belas tahun) dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000 (satu millyar rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (Enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Menetapkan Terdakwa agar tetap berada dalam tahanan ; 5.Menetapkan barang bukti berupa : |
Tanggal Musyawarah | 29 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 42/Pid.Sus/2023/PN_Jkt.Tim.zip
- Download PDF
- 42/Pid.Sus/2023/PN_Jkt.Tim.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 42/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim
Banding : 164/PID.SUS/2023/PT.DKI
Statistik3414