- Menyatakan Terdakwa Toni Yulianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Toni Yulianto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,- (Delapan Ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal bening diduga shabu seberat 1,33 (satu koma tiga puluh tiga) gram bruto dikurangi dengan berat 1 (satu) plastik klip dengan berat 0,17 (nol koma tujuh belas) gram sehingga beratnya menjadi 1,16 (satu koma enam belas) gram netto, dibungkus dengan kertas berwarna kuning digulung dengan plaster berwarna hitam;
- 1 (satu) unit Handphone merk Realme warna abu-abu dengan simcard XL nomor 087897907516;
- 1 (satu) unit Sepeda motor yamaha Jupiter Z warna hitam berpelat merah dengan No. Pol. DK 5196 K dengan selembar STNK atas nama pemilik Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Gianyar, alamat Jalan Ciung Wanara No.6 Gianyar.
- Membebankankepada Terdakwa untuk membayarbiayaperkara sejumlah Rp 5.000,00 (limaribu rupiah);
Putusan PN GIANYAR Nomor 40/Pid.Sus/2023/PN Gin |
|
Nomor | 40/Pid.Sus/2023/PN Gin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 10 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN GIANYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kukuh Kurniawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Erwin Harlond Palyama, Hakim Anggota Martaria Yudith Kusuma |
Panitera | Panitera Pengganti Ni Wayan Meidayanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada saksi PUTU WELY TRISNAWATI |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 40/Pid.Sus/2023/PN_Gin.zip
- Download PDF
- 40/Pid.Sus/2023/PN_Gin.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 40/Pid.Sus/2023/PN Gin
Statistik369