Putusan PN MEULABOH Nomor 26/Pid.Sus/2023/PN Mbo |
|
Nomor | 26/Pid.Sus/2023/PN Mbo |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | pidana2023 |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MEULABOH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Faridh Zuhri |
Hakim Anggota | Reizky Siregar, M. Yusuf |
Panitera | Yudian Syah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa 1 Subhan Bin Salihin Terdakwa 2 Desfiansah Bin Iskandar Terdakwa 3 Razzaq Fitri Irwanda Bin Muslinda tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana Narkotika sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer Penuntut Umum;2. Membebaskan Para Terdakwa dari dakwaan primer tersebut;3. Menyatakan Terdakwa 1 Subhan Bin Salihin Terdakwa 2 Desfiansah Bin Iskandar Terdakwa 3 Razzaq Fitri Irwanda Bin Muslinda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak memiliki dan menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan subsider Penuntut Umum;4. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan penjara;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;7. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram dan berat bersih 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram; - 1 (satu) buah spet kaca dalam keadaan kosong; - 2 (dua) lembar kertas putih;- 1 (satu) kotak rokok merk gudang garam;Dirampas untuk dimusnahkan.8. Membebankan kepada Para Terdakwa masing-masing untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pid.Sus/2023/PN Mbo
Statistik1580