- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakanjual-beli yang dilakukan antara Penggugat dan Tergugat tersebut adalah sah menurut hukum dengan didasarkan pada Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli Nomor 031, Akta Kuasa Menjual Nomor 032, Akta Pengosongan Nomor 033, tertanggal 07 Juli 2020 serta Akta Jual Beli Nomor 23/2021 tertanggal 05 Agustus 2021 ;
- Menyatakan Penggugatadalah pemegang hak atas Sertifikat Hak Milik Nomor 812 / Kelurahan Dukuh Kupang seluas 177 m2 ;
- Memerintahkan Tergugat untuk segera mengosongkan dan menyerahkan kepada Penggugat berupa tanah dan bangunan yang beralamat di Jl. Dukuh Kupang XVII Nomor 41, Kelurahan Dukuh Kupang, Kecamatan Dukuh Pakis Kotamadya Surabaya dengan Sertifikat Hak Milik No : 812 / Kelurahan Dukuh Kupang / Seluas 177 m2 ;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwansom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan atas penyerahan objek jual beli dimaksud sejak putusan ini diucapkan, dan pembayaran tersebut dilakukan secara tunai dan sekaligus sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (res judicata/inkracht van gewijsde) ;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun ada perlawanan, banding atau kasasi, atau upaya hukum lainnya dari Tergugat ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;
- Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp.491.000,- (Empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ;
Putusan PN SURABAYA Nomor 943/Pdt.G/2021/PN Sby |
|
Nomor | 943/Pdt.G/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suparno |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Cokorda Gede Arthana, Hakim Anggota Erintuah Damanik |
Panitera | Panitera Pengganti: Sutris |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 8 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 943/Pdt.G/2021/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 943/Pdt.G/2021/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 943/Pdt.G/2021/PN Sby
Statistik10881