- Menyatakan Terdakwa WAHYU MUSTIKA RAHMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengalihkan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia, yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia? sebagaimana dalam Dakwaan tunggal Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa WAHYU MUSTIKA RAHMAN dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), dengan ketentuan apabia pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) bandel Akta Fidusia Asli Nomor : 838 tanggal 5 Mei 2021 A.n WAHYU MUSTIKA RAHMAN yang ditandatangani oleh Notaris DEWI MULYANI, S.H., M.Kn
- 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Asli Nomor : W21.00053715.AH.05.01 Tahun 2021 tanggal 5 Mei 2021 A.n WAHYU MUSTIKA RAHMAN
- 4 (empat) lembar formulir Aplikasi Permohonan Pembiayaan Asli tanggal 19 April 2021;
- 1 (satu) bandel Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor Nomor: Q-09253884O A.n WAHYU MUSTIKA RAHMAN
- 4(empat) lembar Perjanjian Pembiayaan Asli Nomor : 9982100309 A.n SRI AYU MUZAINI
- 2 (dua) lembar Fotokopi Statement Of Acount Asli Nomor : 9982100309 A.n SRI AYU MUZAINI
- 1 (satu) lembar Surat Peringatan Pertama Asli tanggal 12 Januari 2022 beserta bukti kunjungan kolektor
- 1 (satu) lembar Surat Peringatan Terakhir Asli tanggal 19 Januari 2022 beserta bukti kunjungan kolektor
- 1 (satu) lembar fotokopy Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BASTK) Mobil Toyota Agya G/MT No.Pol DR 1536 SG
- 1(satu) lembar surat pernyataan tidak mengalihkan Objek Jaminan Fidusia Asli yang ditandatangai oleh debitur SRI AYU MUZAINI tanggal 4 Mei 2021
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pengalihan Mobil Toyota Agya G/MT No.Pol DR 1536 SG Asli tanggal 28 Januari 2022
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan Toyota Agya G/MT No.Pol DR 1536 SG sesuai BPKB dan STNK A.n WAHYU MUSTIKA RAHMAN
- 4 (empat) lembar foto Mobil Toyota Agya G/MT No.Pol DR 1536 SG saat transaksi overalih
- 1 (satu) lembar fotocopy KTP penerima pengalihan A.n SAPARUDIN
- 1. (satu) lembar dokumentasi Serah Terima Kendaraan
- 1 (satu) lembar Jaminan Fidusia Nomor Register : 2021050552100143 Asli A.n WAHYU MUSTIKA RAHMAN
- 1 (satu) lembar Lampiran Keterangan Objek Jaminan Fidusia Nomor Sertifikat : W21.0053716.AH.05.01 Tahun 2021 Asli
- 1 (satu) lembar Tanda Terima Sertifikat Fidusia Asli tanggal 5 Mei 2021
- 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima dan Pernyataan Bersama Asli tanggal 4 Mei 2021 ;
Putusan PN MATARAM Nomor 151/Pid.Sus/2023/PN Mtr |
|
Nomor | 151/Pid.Sus/2023/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 21 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Isrin Surya Kurniasih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lalu Moh. Sandi Iramaya, Br Hakim Anggota Kadek Dedy Arcana |
Panitera | Panitera Pengganti: I Komang Lanus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Di kembalikan kepada PT Mandiri Tunas Finance Cabang Mataram melalui Ni nyoman suartini ; 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 3 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 3 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 151/Pid.Sus/2023/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 151/Pid.Sus/2023/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 151/Pid.Sus/2023/PN Mtr
Statistik3819