- Menyatakan Terdakwa I Wayan Hery Rusmana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam Surat Dakwaan Primair;
- Membebaskan terdakwa I Wayan Hery Rusmana oleh karenannya dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I Wayan Hery Rusmana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa Hak dan Melawan Hukum,Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) UU R.I No.35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam Surat Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Wayan Hery Rusmana dengan Pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan Barang Bukti:
- 4 (empat) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu dimana masing-masing paketan shabu tersebut berada didalam potongan pipet berwarna hitam kemudian ke 4 (empat) potongan pipet berwarna hitam digulung dengan lakban berwarna hitam dan disimpan didalam bekas bungkusan rokok In Mild Menthol, dengan berat masing-masing paketan seberat
- 0,32 (nol koma tiga dua) gram bruto dikurangi dengan dengan berat 1 (satu) plastik klip sehingga beratnya menjadi 0,21 (nol koma dua satu) gram netto diberi kode (A);
- 0,3 (nol koma tiga) gram bruto dikurangi dengan dengan berat 1 (satu) plastik klip sehingga beratnya menjadi 0,19 (nol koma satu sembilan) gram netto diberi kode (B);
- 0,28 (nol koma dua delapan) gram bruto dikurangi berat 1 (satu) plastik klip sehingga beratnya menjadi 0,17 (nol koma satu tujuh) gram netto diberi kode (C);
- 0,31 (nol koma tiga satu) gram bruto dikurangi dengan dengan berat 1 (satu) plastik klip sehingga beratnya menjadi 0,2 (nol koma dua) gram netto diberi kode (D);
- 1 (satu) unit Handphone Realmi RMX 1941 warna biru, dengan Sim Card Simpati nomor 081239580027, IMEI 861609044559819.
- 1 (satu) buah korek api gas;
- 1 (satu) buah pipa kaca;
- 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong);
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah dengan Nopol 4027 KAI, dengan selembar STNK atas nama Pemilik I NYOMAN WIADI, Alamat Banjar Penestanan Kelod, Ubud, Gianyar
- Menguhukum terdakwa untuk membayar Biaya Perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN GIANYAR Nomor 53/Pid.Sus/2023/PN Gin |
|
Nomor | 53/Pid.Sus/2023/PN Gin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN GIANYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erwin Harlond Palyama |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Nyoman Dipa Rudiana, Hakim Anggota Dewi Santini |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Nyoman Kariani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Sehingga berat keseluruhan Narkotika jenis sabu ? sabu yang diberi kode (A s/d D) seberat 1,21 (satu koma dua satu) gram bruto atau seberat 0,77 (nol koma tujuh tujuh) gram netto; Dirampas Untuk Dimusnahkan Dikembalikan kepada saksi I Nyoman Wiadi |
Tanggal Musyawarah | 27 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 53/Pid.Sus/2023/PN_Gin.zip
- Download PDF
- 53/Pid.Sus/2023/PN_Gin.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1020 PK/Pid.Sus/2024
Pertama : 53/Pid.Sus/2023/PN.Gin
Statistik7941