- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA TERSEBUT DIATAS;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PARINGIN NOMOR 46/PID.SUS/ 2023/PN PRN, TANGGAL 14 JUNI 2023 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN SUPAYA TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 2.500,-(DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut diatas;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Paringin Nomor 46/Pid.Sus/ 2023/PN Prn, tanggal 14 Juni 2023 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan supaya Terdakwa tetap ditahan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sejumlah Rp 2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 175/PID.SUS/2023/PT BJM |
|
Nomor | 175/PID.SUS/2023/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 26 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Mujahri |
Hakim Anggota | Boedi Soesanto, Brsigit Hariyanto |
Panitera | Yuhana Sari Yasmini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 24 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 175/PID.SUS/2023/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 175/PID.SUS/2023/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 6143 K/Pid.Sus/2023
Banding : 175/PID.SUS/2023/PT BJM
Statistik2616