- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi seluruhnya;
- Menyatakan Dg. Sipattang bin Rabuka Dg. Malonjo meninggal dunia pada tanggal 04 Mei 1971;
- Menyatakan Hj. Bongko Daeng binti Bala Minnu Dg. Malabbang meninggal dunia pada tanggal 14 Juli 2020;
- Menetapkan ahli waris dari Dg. Sipattang bin Rabuka Dg. Malonjo dan Hj. Bongko Daeng binti Bala Minnu Dg. Malabbang adalah:
- Andi Hasrah, S.Pd binti Dg. Sipattang;
- Dra. Sunggu binti Dg. Sipattang;
- Menyatakan Tanah pekarangan dengan bangunan rumah panggung diatasnya seluas 367 m2 (tiga ratus enam puluh tujuh meter persegi) yang terletak di Dusun Unjuruiya, Desa Tanete, Kecamatan Bontomatene, Kabupaten Kepulauan Selayar, adalah harta waris Hj. Bongko Daeng binti Bala Minnu Dg. Malabbang;
- Menetapkan bagian Andi Hasrah, S.Pd binti Dg. Sipattang dan Dra. Sunggu binti Dg. Sipattang pada amar nomor 5 adalah masing-masing (seperdua)/setengah bagian;
- Menghukum Penggugat Konvesi dan Tergugat Konvensi untuk menyerahkan dan membagi harta peninggalan Hj. Bongko Daeng sebagaimana amar nomor 5 sesuai dengan bagian masing-masing ahli waris sebagaimana amar nomor 6. Apabila tidak dapat dilakukan pembagian secara natura, maka dilakukan penjualan lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang setempat dan hasilnya dibagikan sesuai dengan ketentuan bagian masing-masing Penggugat Konvesi dan Tergugat Konvensi sebagaimana amar nomor 6;
Putusan PA SELAYAR Nomor 36/Pdt.G/2023/PA.Sly |
|
Nomor | 36/Pdt.G/2023/PA.Sly |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PA SELAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muh. Yusuf |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arsyad, Ibr Hakim Anggota Laeli Fajriyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurhaedah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat seluruhnya; Dalam Pokok Perkara Dalam Konvensi |
Tanggal Musyawarah | 24 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 36/Pdt.G/2023/PA.Sly.zip
- Download PDF
- 36/Pdt.G/2023/PA.Sly.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 99/Pdt.G/2023/PTA.Mks
Pertama : 36/Pdt.G/2023/PA.Sly
Statistik5026