- Menyatakan terdakwa I Andrea Putra Pratama Bin Sarjono, terdakwa II Muhammad Anugerah Pangeran Raja Muda Bin Alm. Zailanto, terdakwa III Chandra Septian Adi Putra Bin Alm. Trisman dan terdakwa IV Prezi Oksa Ramadhan Bin Redi Purnawan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara kepada Terdakwa I selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan kepada Terdakwa II, Terdakwa III serta Terdakwa IV masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar baju berkerah lengan pendek berwarna hitam bercampur kuning dan hijau merk Twenty Six bermotif bunga dan buah, dalam kondisi robek yang terdapat bercak darah yang sudah kering;
- 1 (satu) lembar baju berkerah lengan pendek merk RealBvoice warna merah muda yang terdapat bercak darah yang sudah kering;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN MANNA Nomor 47/Pid.B/2023/PN Mna |
|
Nomor | 47/Pid.B/2023/PN Mna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MANNA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cokia Ana Pontia O |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Unita Laxmi Dewi, Shbr Hakim Anggota Rini Ayu Lestari |
Panitera | Panitera Pengganti Agung Tri Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 24 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 47/Pid.B/2023/PN_Mna.zip
- Download PDF
- 47/Pid.B/2023/PN_Mna.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1460 K/Pid/2023
Pertama : 47/Pid.B/2023/PN Mna
Banding : 109/PID/2023/PT BGL
Statistik6030