- DALAM EKSEPSI
- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- DALAM KONVENSI
- Mengabulkan gugatan Para penggugat untuk sebagian;
- DALAM REKONVENSI
- Menolak gugatan Rekonpensi untuk keseluruhan;
- DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Putusan PN SIDOARJO Nomor 237/Pdt.G/2022/PN Sda |
|
Nomor | 237/Pdt.G/2022/PN Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Esther Megaria Sitorus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Moh Fatkan, Br Hakim Anggota Heru Dinarto |
Panitera | Panitera Pengganti: Hermin Ningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 2. Menyatakan Para Penggugat adalah Pembeli/User beri?tikadbaik; 3. MenyatakanTergugat merupakanDeveloperdanpenjualperumahanyang tidak beri?tikad baik; 4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukanperbuatan Wanprestasi; 5. Menghukum Tergugat untuk mengurus segala dokumen legalitasatasobyekberuparumahyangsudahdibelisecaralunasolehPARA PENGGUGAT berdasarkan akta IJB (Ikatan Jual Beli),termasukmenguruspendaftaranperolehanhakatastanah(SHM)sampai dengan Pecah/splitsing sertifikat sehingga dapatdilakukan proses Akta Jual Beli (AJB) di PPAT serta IzinterhadapBangunanRumah(IMB)agartidakterjadipermasalahandikemudianhari; 6. Menghukum Tergugat untuk segera memberikan atau menyerahkan Sertifikat Hak Milik (WSHM) kepada Para Penggugat sesuai dengan obyek/rumah yang dibeli telah lunas; 7. Menyatakan dan Memerintahkankepada TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II dan TURUTTERGUGAT III untuktundukdanpatuh dengan tidak melakukan segala bentuk upaya maupuntindakan, baik merubah, menjual, mengalihkan dan ataumemindahtangankanterkait OBYEK SENGKETA ketikamasihberprosesdalampemeriksaanperkaraa quoinisampaiadanya putusanberkekuatan hukum tetap/Inkracht; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Dwangsom setiap keterlambatan pelaksanakan putusan sebesar Rp.500.000,-/hari 9. Menolak Gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya 10.Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 3.339.000,- (tiga juta tiga ratus tiga puluh Sembilan ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | 18 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 237/Pdt.G/2022/PN_Sda.zip
- Download PDF
- 237/Pdt.G/2022/PN_Sda.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 237/Pdt.G/2022/PN Sda
Statistik11282