- Menyatakan Terdakwa Muhammad Arif Ardiansyah Bin Arifin tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Permufakatan jahat Tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dengan berat lebih dari 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Arif Ardiansyah Bin Arifin tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan lamanya penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya berisi daun ganja dengan berat 963 (sembilan ratus enam puluh tiga) gram beserta pembungkusnya;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya berisi daun ganja dengan berat 924 (sembilan ratus dua puluh empat) gram beserta pembungkusnya;
- 1 (Satu) buah kardus paketan JNE;
- 1 (satu) buah buku tabungan BCA No.rek 7210400880 an. ARIFIN;
- 1 (satu) buah ATM Bank BCA Xpresi dan 1 (satu) buah Handphone merk Redmi warna hitam;
Putusan PN SURABAYA Nomor 1213/Pid.Sus/2023/PN Sby |
|
Nomor | 1213/Pid.Sus/2023/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 29 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arlandi Triyogo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Gusti Ngurah Partha Bhargawa, Hakim Anggota Ojo Sumarna |
Panitera | Panitera Pengganti Tri Prasetyo Budi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 24 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1213/Pid.Sus/2023/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 1213/Pid.Sus/2023/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1213/Pid.Sus/2023/PN Sby
Statistik3324