- Menetapkan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi berhak atas seluruh harta bersama sebagaimana dalam diktum pokok perkara konvensi angka 2.1 sampai dengan 2.4;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk melunasi seluruh hutang bersama sebagaimana tersebut dalam diktum pokok perkara konvensi angka 3 dan diktum pokok perkara rekonvensi angka 2 yang totalnya adalah sejumlah Rp98.172.000,00 + Rp90.000.000,00 = Rp188.172.000,00 (seratus delapan puluh delapan juta seratus tujuh puluh dua ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk memberikan kompensasi kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi atas bagian harta bersama sebagaimana dalam diktum pokok perkara konvensi angka 2.1 sampai dengan 2.4 setelah dikurangi kewajiban hutangnya berupa uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
- Menetapkan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi berhak atas harta bersama berupa perabotan rumah tangga sebagaimana dalam diktum pokok perkara konvensi angka 2.5 di atas dengan perincian Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi memperoleh 1/3 bagian dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi 2/3 bagian;
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membagi perabotan rumah tangga sebagaimana dalam diktum pokok perkara konvensi angka 2.5 di atas sesuai bagiannya masing-masing sebagaimana telah ditetapkan dalam diktum konvensi dan rekonvensi angka 4 dan bila tidak dapat dibagi secara natura, maka dilakukan penjualan di muka umum yang hasil penjualannya diberikan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi sesuai dengan bagiannya masing-masing;
- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp2.435.000,00 (dua juta empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA PRAYA Nomor 1353/Pdt.G/2022/PA.Pra |
|
Nomor | 1353/Pdt.G/2022/PA.Pra |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PA PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Reshandi Ade Zein |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aniq Fitrotul Izza, I.br Hakim Anggota Musthofa Isniyanto |
Panitera | Panitera Pengganti Sukmaning Rahayu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: I. DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat adalah sebagai berikut: 2.1. Tanah pekarangan seluas 6 are, yang terletak di Dusun Batu Ngulik, Desa Jago, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah utara : Jalan; Sebelah selatan : Tanah H. Hamdi (Turut Tergugat III); Sebelah timur : Rumah H. Hamdi (Turut Tergugat III); Sebelah barat : Tanah H. Sahamudin; Dengan nilai beli awalnya seluas 8 are seharga Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); 2.2. Angsuran 1 unit Motor PCX warna putih dengan No. Polisi DR 5546 UL yang dibayar selama dalam masa pernikahan Penggugat dan Tergugat yaitu sejak angsuran pertama tanggal 6 Desember 2021 sampai dengan angsuran ke 12 yaitu pada tanggal 6 November 2022, totalnya adalah Rp1.298.000,00 x 12 = Rp15.576.000,00 (lima belas juta lima ratus tujuh puluh enam ribu rupiah); 2.3. 1 unit Sumur Bor yang terletak di dalam lingkungan ruko yang menghabiskan biaya pemasangan secara keseluruhan yaitu sekitar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah); 2.4. Renovasi ruko yang menghabiskan biaya sekitar Rp71.000.000,00 (tujuh puluh satu juta rupiah) 2.5. Perabotan rumah tangga di dalam lantai 2 ruko yang digunakan sebagai tempat tinggal, berupa: 2.5.1.1 unit AC merk Polytron; 2.5.2. 2 unit kipas angin merk Maspion; 2.5.3. 2set sofa; 2.5.4. 1 unit lemari TV/rak hias; 2.5.5. 1unit lemari pakaian kaca 3 pintu; 2.5.6. 1unit kitchet set; 3. Menetapkan hutang bersama Penggugat dan Tergugat yang harus dilunasi totalnya adalah sebesar Rp98.172.000,00 (sembilan puluh delapan juta seratus tujuh puluh dua ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut: 3.1. Hutang kepada Ibu Hernawati binti Lasma yang masih tersisa sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah); 3.2. Angsuran 1 unit Motor PCX warna putih dengan No. Polisi DR 5546 UL yang dilanjutkan oleh Tergugat sendiri setelah bercerai sampai dengan perkara ini diputus adalah sebanyak 8 angsuran yaitu dari tanggal 6 Desember 2022 sampai dengan 6 Juli 2023, totalnya adalah Rp1.298.000,00 x 8 = Rp10.384.000,00 (sepuluh juta tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah); 3.3. Sisa angsuran 1 unit Motor PCX warna putih dengan No. Polisi DR 5546 UL sampai dengan jatuh tempo adalah sebanyak 6 angsuran yaitu dari tanggal 6 Agustus 2023 sampai dengan 6 Januari 2024, totalnya adalah Rp1.298.000,00 x 6 = Rp7.788.000,00 (tujuh juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) 4. Menyatakan gugatan Penggugat untuk menetapkan objek gugatan angka 3.2 sebagai harta bersama serta objek 3.9 sebagai hutang bersama Penggugat dan Tergugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard); 5. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; II. DALAM REKONVENSI DALAM POKOK PERKARA 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2.Menetapkan hutang bersama Penggugat dan Tergugat yang harus dilunasi totalnya adalah sebesar Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut: 2.1.Hutang gadai tanah sawah yang berlokasi di Kwangrundun, Kelurahan Gonjak, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, sebagaimana termuat dalam SHM Nomor: 1066 atas nama H. Ahmad Fahmi seluas 4.511m2 kepada H. Saepudin bin Abdurrahman sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah); 2.2.Hutang gadai tanah sawah yang berlokasi di Marong, Desa Jago, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, sebagaimana termuat dalam SHM Nomor: 1056 atas nama H. Ahmad Fahmi seluas 2.853m2 kepada Seriati binti H. Sabri sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); 3.Menyatakan gugatan Penggugat untuk menetapkan objek gugatan angka 4.3 sebagai hutang bersama Penggugat dan Tergugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard); 4. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 24 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1353/Pdt.G/2022/PA.Pra.zip
- Download PDF
- 1353/Pdt.G/2022/PA.Pra.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 92/Pdt.G/2023/PTA.Mtr
Pertama : 1353/Pdt.G/2022/PA.Pra
Statistik8046