Putusan PTTUN MATARAM Nomor 11/B/2023/PT.TUN.MTR |
|
Nomor | 11/B/2023/PT.TUN.MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 30 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Kamer Togatorop, M.ap. |
Hakim Anggota | Ketut Rasmen Suta, Brsubur Ms |
Panitera | Mirajul Leusil Arisandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI, 1. MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT; 2. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA KUPANG NOMOR 23/G/2022/PTUN.KPG TANGGAL 14 DESEMBER 2022 YANG DIMOHONKAN BANDING, DENGAN PERBAIKAN AMAR SEBAGAI BERIKUT: DALAM EKSEPSI: - MENERIMA EKSEPSI TERGGUGAT MENGENAI EKSEPSI DISKUALIFIKATOIR (PENGGUGAT TIDAK MEMILIKI KUALITAS DAN KAPASITAS ATAU KEPENTINGAN MENGAJUKAN GUGATAN); DALAM POKOK PERKARA: 1. MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DITERIMA; 2. MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA SEBAGAI PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG UNTUK PENGADILAN TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP. 250.000,00 (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI, 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang Nomor 23/G/2022/PTUN.Kpg tanggal 14 Desember 2022 yang dimohonkan banding, dengan perbaikan amar sebagai berikut: Dalam Eksepsi: - Menerima eksepsi Terggugat mengenai Eksepsi diskualifikatoir (Penggugat tidak memiliki kualitas dan kapasitas atau kepentingan mengajukan gugatan); Dalam Pokok Perkara: 1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima; 2. Menghukum Pembanding semula sebagai Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 8 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/B/2023/PT.TUN.MTR.zip
- Download PDF
- 11/B/2023/PT.TUN.MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 424 K/TUN/2023
Banding : 11/B/2023/PT.TUN.MTR
Statistik5937