Putusan PTTUN MATARAM Nomor 12/B/2023/PT.TUN.MTR |
|
Nomor | 12/B/2023/PT.TUN.MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 31 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Didik Andy Prastowo |
Hakim Anggota | Ketut Rasmen Suta, Brsubur Ms |
Panitera | Luh Suparni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI, 1. MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA SEBAGAI TERGUGAT II INTERVENSI; 2. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA KUPANG NOMOR 37/G/2022/PTUN.KPG TANGGAL 19 DESEMBER 2022, YANG DIMOHONKAN BANDING DAN DENGAN: MENGADILI SENDIRI, DALAM EKSEPSI: - MENERIMA EKSEPSI TURUT TERBANDING SEMULA SEBAGAI TERGUGAT TENTANG GUGATAN ERROR IN SUBJECTO; DALAM POKOK PERKARA: 1. MENYATAKAN GUGATAN TERBANDING SEMULA SEBAGAI PENGGUGAT TIDAK DITERIMA; 2. MENGHUKUM TERBANDING SEMULA SEBAGAI PENGGUGAT MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN, YANG UNTUK PENGADILAN TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP. 250.000,00 (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI, 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula sebagai Tergugat II Intervensi; 2. Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang Nomor 37/G/2022/PTUN.KPG tanggal 19 Desember 2022, yang dimohonkan banding dan dengan: MENGADILI SENDIRI, Dalam Eksepsi: - Menerima eksepsi Turut Terbanding semula sebagai Tergugat tentang Gugatan Error in Subjecto; Dalam Pokok Perkara: 1. Menyatakan gugatan Terbanding semula sebagai Penggugat tidak diterima; 2. Menghukum Terbanding semula sebagai Penggugat membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan, yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 9 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/B/2023/PT.TUN.MTR.zip
- Download PDF
- 12/B/2023/PT.TUN.MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 409 K/TUN/2023
Banding : 12/B/2023/PT.TUN.MTR
Statistik5931