- Menyatakan Terdakwa Athia Junaidi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang tanpa hak dan melawan hukum memiliki dan menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman berupa shabu-shabu sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Athia Junaidi dengan pidana penjara selama 4(empat) tahun;
- Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Athia Junaidi sejumlah Rp1.000.000.000,00(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa harus dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah pipet kaca bekas pakai yang didalamnya berisi kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat timbang bruto 1,18 gram berikut pipetnya;
- 1 (satu) buah alat hisap dari botol plastik dengan tutup botol yang terdapat 2 lubang berikut sedotan plastik;
- 2 (dua) plastik klip bekas pakai;
- 1 (satu) buah sekrop dari potongan sedotan plastik;
- 1 (satu) buah HP VIVO warna gold dengan No. Simcard: 0857-8532-6443;
Putusan PN GRESIK Nomor 41/Pid.Sus/2023/PN Gsk |
|
Nomor | 41/Pid.Sus/2023/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 1 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bagus Trenggono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arni Mufida Thalib, Br Hakim Anggota Anak Agung Ayu Christin Agustini |
Panitera | Panitera Pengganti Dedik Wandono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan; 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 3 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 41/Pid.Sus/2023/PN_Gsk.zip
- Download PDF
- 41/Pid.Sus/2023/PN_Gsk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 41/Pid.Sus/2023/PN Gsk
Statistik841