- MENERIMA PERMINTAAN BANDING TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT ;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH NOMOR 70/PID.B/ 2023/ PN SPN, TANGGAL 14 JUNI 2023, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA DAN STATUS BARANG BUKTI KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) A.N. BIMAS RIADI, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA BIMAS RIADI ALIAS BIMAS BIN MATNURIKIN TERBUKTI SECARA SAH DAN MENYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENIPUAN, SEBAGAIMANA DAKWAAN KESATU JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA BIMAS RIADI ALIAS BIMAS BIN MATNURIKIN DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) BUAH KARTU TANDA ANGGOTA (KTA) A.N BIMAS RIADI BERPANGKAT PELTU.
- 1 (SATU) BUAH KARTU TANDA ANGGOTA (KTA) A.N BIMAS RIADI BERPANGKAT SERKA.
- 1 (SATU) BUAH KARTU TANDA PRAJURIT A.N SERKA BIMAS RIADI.
- 1 (SATU) BUAH BUKU TABUNGAN BRI SIMPEDES A.N FITRI RAHMADANI DGNNO : 5563-01-021108-53-1.
- 1 (SATU) BUAH ATM BRI.
- 1 (SATU) UNIT HANPHONE SAMSUNG WARNA BIRU.
- 1 (SATU) HELAI KAOS LORENG TNI.
- 1 (SATU) BUAH TAS TACTIKAL WARNA LORENG HIJAU HITAM
- 1 (SATU) BUAH TAS TACTIKAL WARNA LORENG COKLAT MUDA
- 1 (SATU) LEMBAR PAS FOTO BERSAMA ISTRI MENGGUNAKAN SERAGAM TNI
- 1 (SATU) BUAH TOPI RIMBA TNI
- 3 (TIGA) BUAH BARET HIJAU TNI
- 1 (SATU) BUAH KOPEL PDL WARNA HITAM
- 1 (SATU) PASANG SEPATU GUNUNG BERMERK MATOR LORENG COKLAT MUDA
- 1 (SATU) HELAI BAJU KAOS TANPA LENGAN WARNA MERAH DENGAN TULISAN KOREM 042 GAPU
- 1 (SATU) BUAH STEMPEL DENGAN TULISAN ASLI BKN
- 1 (SATU) BUAH BREVET RAIDER PDH
- 1 (SATU) BUAH STEMPEL SETDA KERINCI
- 1 (SATU) BUAH BANTALAN STEMPLE
- 1 (SATU) PASANG PANGKAT PELTU PDH
- 1 (SATU) BUAH TAS PINGGANG LOGO TNI WARNA HITAM
- 1 (SATU) BUAH TAS SELEMPANG TACTIKAL WARNA HIJAU
- 1 (SATU) UNIT TAS JINJING TACTIKAL WARNA HIJAU
- 1 (SATU) BUAH KALUNG TACTIKAL DENGAN NAMA BIMAS RIADI
- 1 (SATU) STEL SERAGAM PDH TNI A.N BIMAS RIADI BESERTA DENGAN PANGKAT DAN TANDA JASA DENGAN KESATUAN KODIM 0417
- 1 (SATU) BUAH BREVET PDL PEMBURU
- 1 (SATU) BUAH PANGKAT PELTU PDL TNI
- 1 (SATU) BUAH SANGKUR TNI
- 1 (SATU) SET ALAT THT
- 1 (SATU) BUAH STETOSKOP
- 1 (SATU) SET ALAT TES CEK DARAH
- 7 (TUJUH) BUAH SPET
- 4 (EMPAT) AMPUL LIDOCAINE HCI
- 1 (SATU) BUAH KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) A.N BIMAS RIADI.
- Menerima permintaan banding Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut ;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor 70/Pid.B/ 2023/ PN Spn, tanggal 14 Juni 2023, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dan status barang bukti Kartu Tanda Penduduk (KTP) a.n. Bimas Riadi, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa BIMAS RIADI Alias BIMAS Bin MATNURIKIN terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan, sebagaimana dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Bimas Riadi Alias Bimas Bin Matnurikin dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Kartu Tanda Anggota (KTA) a.n Bimas Riadi berpangkat Peltu.
- 1 (satu) buah Kartu Tanda Anggota (KTA) a.n Bimas Riadi berpangkat Serka.
- 1 (satu) buah Kartu Tanda Prajurit a.n Serka Bimas Riadi.
- 1 (satu) buah buku tabungan BRI simpedes a.n Fitri Rahmadani dgnNo : 5563-01-021108-53-1.
- 1 (satu) buah Atm BRI.
- 1 (satu) unit Hanphone Samsung warna biru.
- 1 (satu) helai kaos loreng TNI.
- 1 (satu) buah tas tactikal warna loreng hijau hitam
- 1 (satu) buah tas tactikal warna loreng coklat muda
- 1 (satu) lembar pas foto bersama istri menggunakan seragam TNI
- 1 (satu) buah topi rimba TNI
- 3 (tiga) buah baret hijau TNI
- 1 (satu) buah kopel PDL warna hitam
- 1 (satu) pasang sepatu gunung bermerk MATOR loreng coklat muda
- 1 (satu) helai baju kaos tanpa lengan warna Merah dengan tulisan Korem 042 GAPU
- 1 (satu) buah stempel dengan tulisan ASLI BKN
- 1 (satu) buah Brevet Raider PDH
- 1 (satu) buah stempel SETDA KERINCI
- 1 (satu) buah Bantalan stemple
- 1 (satu) pasang pangkat Peltu PDH
- 1 (satu) buah tas pinggang logo TNI warna hitam
- 1 (satu) buah tas selempang tactikal warna hijau
- 1 (satu) unit tas jinjing tactikal warna hijau
- 1 (satu) buah kalung tactikal dengan nama BIMAS RIADI
- 1 (satu) stel seragam PDH TNI a.n BIMAS RIADI beserta dengan pangkat dan tanda jasa dengan kesatuan kodim 0417
- 1 (satu) buah brevet PDL pemburu
- 1 (satu) buah pangkat Peltu PDL TNI
- 1 (satu) buah sangkur TNI
- 1 (satu) set alat THT
- 1 (satu) buah stetoskop
- 1 (satu) set alat tes Cek darah
- 7 (tujuh) buah spet
- 4 (empat) ampul lidocaine HCI
- 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) a.n BIMAS RIADI.
Putusan PT JAMBI Nomor 104/PID/2023/PT JMB |
|
Nomor | 104/PID/2023/PT JMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 3 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Moch Zaenal Arifin |
Hakim Anggota | Nirmala Dewita, Brratmoho |
Panitera | Saiful Asnuri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA BIMAS RIADI ALIAS BIMAS BIN MATNURIKIN ; 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada Terdakwa Bimas Riadi Alias Bimas Bin Matnurikin ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 25 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 104/PID/2023/PT_JMB.zip
- Download PDF
- 104/PID/2023/PT_JMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1219 K/Pid/2023
Banding : 104/PID/2023/PT.JMB
Statistik9335