Putusan PT PEKANBARU Nomor 307/PID.B/2023/PT PBR |
|
Nomor | 307/PID.B/2023/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 3 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Didiek Riyono Putro |
Hakim Anggota | Petriyanti, Briman Gultom |
Panitera | Hermina Silaban |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: 1. MENERIMA PERMINTAAN BANDING PENUNTUT UMUM; 2. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA NOMOR 80/PID.B/2023/PN SAK, TANGGAL 31 MEI 2023, YANG DIMINTAKAN BANDING; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP DALAM TAHANAN; 5. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, DIMANA DI TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menerima permintaan banding Penuntut Umum; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura Nomor 80/Pid.B/2023/PN Sak, tanggal 31 Mei 2023, yang dimintakan banding; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan; 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, dimana di tingkat banding sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 307/PID.B/2023/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 307/PID.B/2023/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1381 K/Pid/2023
Pertama : 80/Pid.B/2023/PN Sak
Banding : 307/PID.B/2023/PT PBR
Statistik5524