- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM ;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BUNTOK NOMOR 54/PID.B/2023/PN BNT TANGGAL 19 JUNI 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING, MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN DAN PENGURANGAN MASA PENAHANAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA RAHMAN TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT, SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA RAHMAN OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN.
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN, KECUALI WAKTU DIA DIRAWAT INAP DI RUMAH SAKIT DILUAR RUMAH TAHANAN NEGARA YANG TIDAK IKUT DIKURANGKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BILAH PARANG DENGAN PANJANG 55 CM LENGKAP DENGAN SARUNGNYA BERWARNA MERAH BESERTA TALI PENGIKAT BERWARNA HIJAU;
- 1 (SATU) LEMBAR JAKET BERWARNA ORANGE DAN ABU-ABU BERTULISKAN INDORAYA PADA BAGIAN BELAKANG;
- 1 (SATU) LEMBAR BAJU KEMEJA WARNA MERAH BERTULISKAN MAGMA SIGMA UTAMA PADA BAGIAN BELAKANG DAN TERDAPAT BERCAK DARAH DI BAJU KEMEJA;
- 1 (SATU) LEMBAR BAJU KEMEJA WARNA ORANGE DAN HITAM BERGARIS ABU-ABU BERTULISKAN INDORAYA PADA BAGIAN BELAKANG DAN TERDAPAT BERCAK DARAH DI BAJU KEMEJA SERTA SOBEKAN AKIBAT TERKENA PARANG DI SEBELAH BAHU BAGIAN KANAN;
- 1 (SATU) LEMBAR BAJU KAOS WARNA MERAH BERTULISKAN GREENLIGHT PADA BAGIAN DEPAN DAN TERDAPAT BERCAK DARAH DI BAJU KAOS SERTA BEKAS SOBEKAN AKIBAT TERKENA PARANG DI LENGAN SEBELAH KIRI;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum ;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Buntok Nomor 54/Pid.B/2023/PN Bnt tanggal 19 Juni 2023 yang dimintakan banding, mengenai pidana yang dijatuhkan dan pengurangan masa penahanan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa RAHMAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rahman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, kecuali waktu dia dirawat inap di rumah sakit diluar rumah tahanan negara yang tidak ikut dikurangkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bilah parang dengan panjang 55 cm lengkap dengan sarungnya berwarna merah beserta tali pengikat berwarna hijau;
- 1 (satu) lembar jaket berwarna orange dan abu-abu bertuliskan Indoraya pada bagian belakang;
- 1 (satu) lembar baju kemeja warna merah bertuliskan ?Magma Sigma Utama? pada bagian belakang dan terdapat bercak darah di baju kemeja;
- 1 (satu) lembar baju kemeja warna orange dan hitam bergaris abu-abu bertuliskan Indoraya pada bagian belakang dan terdapat bercak darah di baju kemeja serta sobekan akibat terkena parang di sebelah bahu bagian kanan;
- 1 (satu) lembar baju kaos warna merah bertuliskan ?Greenlight? pada bagian depan dan terdapat bercak darah di baju kaos serta bekas sobekan akibat terkena parang di lengan sebelah kiri;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 131/PID/2023/PT PLK |
|
Nomor | 131/PID/2023/PT PLK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PT PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Ajidinnor |
Hakim Anggota | Desbenneri Sinaga, Brheru Budyanto |
Panitera | Ahmad Gazali |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 25 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 131/PID/2023/PT_PLK.zip
- Download PDF
- 131/PID/2023/PT_PLK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1299 K/Pid/2023
Banding : 131/PID/2023/PT.PLK
Statistik5237