Putusan PTA SURABAYA Nomor 280/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
|
Nomor | 280/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 4 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Masud |
Hakim Anggota | Muhajir, Santoso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Sidoarjo Nomor 4597/Pdt.G/ 2022/PA.Sda tanggal 18 April 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 27 Ramadhan 1444 Hijriyah;MENGADILI SENDIRI1. Mengabulkan gugatan Penggugat ;2. Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (Hairudin bin Juma?i) terhadap Penggugat (Alvya Amiliawati binti Sugito);3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum mengambil Akta Cerai berupa:3.1. Nafkah Madhiyah sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);3.2. Nafkah Iddah sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);3.3. Uang Mut'ah sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah);4. Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Aditya Irfanul Addin, usia 6 tahun dan Amanda Rizky Addinia, usia 3 tahun, berada dalam asuhan atau hadlonah Penggugat (ibunya), dengan kewajiban kepada Penggugat memberikan akses kepada Tergugat untuk menemui anaknya tersebut; 5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kedua anak sebagaimana diktum angka 4 (Aditya Irfanul Addin dan Amanda Rizky Addinia) kepada Penggugat;6. Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah kedua anak sebagaimana diktum angka 4 melalui Penggugat setiap bulan sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) hingga kedua anak tersebut dewasa dapat mengurus diri sendiri (21 tahun) ditambah dengan kenaikan setiap tahun 10% dari jumlah yang ditetapkan, di luar biaya pendidikan dan kesehatan;7. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp880.000,00 (delapan ratus delapan puluh ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 280/Pdt.G/2023/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 280/Pdt.G/2023/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4597/Pdt.G/2022/PA.Sda
Banding : 280/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Statistik7961