- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Menetapkan harta bersama Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi yang didapatkan selama masa perkawinan adalah sebagai berikut:
- 1 (satu) bidang tanah seluas 1.657 m2 (seribu enam ratus lima puluh tujuh meter persegi) yang diatasnya terdapat bangunan rumah dan kandang sapi dengan luas total bangunan 418 m2 (empat ratus delapan belas meter persegi), yang terletak di Dusun III, Desa Labuhan Ratu VII, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, dengan koordinat tempat 5 08? 51,73? LS, 105 41? 45,25? BT dengan batas-batas:
- jalan
- imur : Dedek
- elatan : Natam
- arat : Natam
- Hasil penjualan/over kredit 1 (Satu) Unit Kendaraan Roda 4 (empat). Merk/Type: Mitsubishi Pajero All New Pajero Sport 4x2 2.4 Dakar AT. Warna: Putih Mutiara. Nomor Polisi: F 1837 PI. Atas nama A. Misnandar, sebesar Rp153.000.000,00 (seratus lima puluh tiga juta rupiah), yang saat ini masih ada pada Tergugat
- Perabotan Rumah Tangga, berupa:
- Perlengkapan tempat tidur
- Springbed 2 buah;
- Perlengkapan perhiasan
- 1 (satu) set kursi jati model raja
- 1 (satu) set kursi sofa
- 1 (satu) set lemari jati pojok
- 1 (satu) set jam duduk pojok jati
- 1 (satu) set lemari toalet jati
- Perlengkapan aksesoris rumah
- 3 (tiga) buah kaligrafi dinding besar
- 5 (lima) buah Air Conditioner (AC)
- 1 (satu) buah televisi Led 50?? Merk LG Berikut rak tv
- 1 (satu) buah jam dinding
- Perlengkapan dapur
- 1 (satu) set meja makan jati dan 1 (satu) set meja makan bukan jati
- 1 (satu) buah kulkas 2 pintu merk elektrolux
- 4 (empat) buah lemari kaca
- Perlengkapan/Alat Usaha
- 1 (satu) buah ruangan pendingin/Frezer (Air Blast freezer) daging ukuran 3 (tiga) x 6 (enam) meter beserta mesin
- 2 (dua) buah pendingin/Frezer daging besar ukuran 2 (dua) meter
- 1 (satu) buah mesin penggilingan daging besar lengkap.
- Menetapkan Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi berhak atas harta bersama sebagaimana diktum angka 2 (dua) di atas dengan pembagian masing-masing pihak mendapat (seperdua) bagian;
- Menghukum Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi untuk membagi harta bersama pada dictum angka 2.1 (dua titik dua), 2.3 (dua titik tiga), dan 2.4 (dua titik empat) di atas secara natura, apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dijual secara bersama-sama atau dilelang di muka umum kemudian hasilnya dibagi dua dan masing-masing pihak mendapat (seperdua) bagian;
- Menghukum Tergugat Konvensi untuk menyerahkan (seperdua) dari hasil penjualan mobil Mitsubishi Pajero sejumlah Rp76.500.000 (tujuh enam juta lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat Konvensi;
- Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard) untuk objek sebagai berikut:
- Petitum gugatan 2.A.I: Tanah dan Rumah Permanen seluas 1.467 M2 Sertifikat Hak Milik Nomor 01 atas nama A. Misnandar, yang terletak di Desa Labuhan Ratu VII Kecamatan Labuhan Ratu Kabupaten Lampung Timur;
- Petitum gugatan 2.A.II: Tanah pekarangan seluas 400M yang dibeli dari H. Ansori Tamzis Sertifikat Hak Milik atas nama A. Misnandar, yang diatasnya berdiri Rumah Permanen Tempat Usaha penjualan dan pembekuan daging sapi (Frozen Food), yang terletak bersebelahan dengan rumah induk di Jalan Raya Labuhan Ratu VII Desa Labuhan Ratu VII Kecamatan Labuhan Ratu Kabupaten Lampung Timur;
- Petitum gugatan 2.A.IV: 3 (Tiga) unit Kios Pasar. Blok/Nomor A.1 No. 4-5-7. Ukuran 3 (2.5 X 2.5) M
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan sebagai hutang bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sebagai berikut:
- Hutang rekening koran dengan BRI cabang diponegoro metro pusat dengan nilai Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
- Hutang dengan PT. NTF senilai Rp191.000.000,00 (seratus sembilan puluh satu juta rupiah);
- Hutang dengan Bank Aman Jago senilai Rp771.000.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh satu juta rupiah);
- Hutang dengan Tuhyono senilai Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
- Hutang dengan Irwansah senilai Rp46.650.000,00 (empat puluh enam juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
- Hutang dengan Azisman senilai Rp57.000.000,00 (lima puluh tujuh juta rupiah);
- Hutang dengan Munawar senilai Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah);
- Hutang dengan Dono senilai Rp365.000.000,00 (tiga ratus enam puluh lima juta rupiah);
- Arisan Tergugat Rekonvensi senilai Rp70.740.000,00 (tujuh puluh juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah);
- Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk melunasi hutang bersama sebagaimana diktum angka 2 (dua) di atas masing-masing (seperdua) bagian;
- Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA Sukadana Nomor 411/Pdt.G/2023/PA.Sdn |
|
Nomor | 411/Pdt.G/2023/PA.Sdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PA Sukadana |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ratri Nurul Hikmah, S.sy. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Khatimatus Saadah, Br Hakim Anggota Lasifatul Launiyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Mashuri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dengan total hutang bersama sejumlah Rp2.521.390.000,00 (dua miliar lima ratus dua puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah); Dalam Konvensi dan Rekonvensi Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.970.000,00 (tiga juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) secara tanggung renteng masing-masing separuhnya |
Tanggal Musyawarah | 25 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 411/Pdt.G/2023/PA.Sdn.zip
- Download PDF
- 411/Pdt.G/2023/PA.Sdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 411/Pdt.G/2023/PA.Sdn
Statistik6815