- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI NOMOR 42/PDT.G/2022/PN PKB, TANGGAL 22 MEI 2023, YANG DIMOHONKAN BANDING PADA AMAR PUTUSAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Nomor 42/Pdt.G/2022/PN Pkb, tanggal 22 Mei 2023, yang dimohonkan banding pada amar putusan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut;
Putusan PT PALEMBANG Nomor 91/PDT/2023/PT PLG |
|
Nomor | 91/PDT/2023/PT PLG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 22 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PT PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Indra Cahya |
Hakim Anggota | Kasianus Telaumbanua, Brjonner Manik |
Panitera | Ibrohim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI: 1. MENYATAKAN EKSEPSI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA DALAM POKOK PERKARA: 1. MENGABULKAN GUGATAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN; 2. MENYATAKAN PEMBANDING SEMULA TERGUGAT TELAH MELAKUKAN WAN PRESTASI; 3. MENYATAKAN BERKEKUATAN HUKUM MENGIKAT, SAH DAN BERHARGA, JUAL BELI ATAS OBJEK SENGKETA ANTARA TERBANDING SEMULA PENGGUGAT DENGAN PEMBANDING SEMULA TERGUGAT TANGGAL 22 JUNI 2022; 4. MENYATAKAN OBJEK SENGKETA SEBAGAI HAK MILIK PENGGUGAT, BERUPA SEBIDANG TANAH SELUAS 108 METER PERSEGI BERIKUT BANGUNAN BERUPA RUMAH PERMANEN DIATASNYA, YANG TERLETAK DI KOMP. GRIYA SUKAJADI PERMAI II BLOK. U NO. 10, RT/RW. 016/005 KEL. SUKAJADI KEC. TALANG KELAPA BANYUASIN, DENGAN BATAS DAN UKURAN: - SEBELAH UTARA : JALAN, LEBAR 9 METER; - SEBELAH TIMUR : TANAH GS. NO. 12924/1997, PANJANG 12 METER; - SEBELAH SELATAN: TANAH GS. NO. 12918/1997, LEBAR 9 METER; - SEBELAH BARAT : TANAH GS. NO. 12926/1997, PANJANG 12 METER; 5. MENYATAKAN SAH SEGALA PROSES PERUBAHAN/BALIK NAMA OBJEK SENGKETA DARI ATAS NAMA PEMBANDING SEMULA TERGUGAT MENJADI ATAS NAMA TERBANDING SEMULA PENGGUGAT DENGAN DASAR PUTUSAN PERKARA INI SEKALIPUN TANPA TANDA TANGAN DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT; 6. MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT MAUPUN PIHAK KETIGA YANG MENERIMA HAK DARIPADANYA UNTUK MENYERAHKAN OBJEK SENGKETA DALAM KEADAAN KOSONG DAN TANPA DIBEBANI BIAYA APAPUN KEPADA PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT; 7. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA; DALAM REKONVENSI - MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SEMULA TERGUGAT KONVENSI UNTUK SELURUHNYA; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - MENGHUKUM TERGUGAT KONVENSI SEMULA PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI: 1. Menyatakan eksepsi Pembanding semula Tergugat tidak dapat diterima DALAM POKOK PERKARA: 1. Mengabulkan gugatan Terbanding semula Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Pembanding semula Tergugat telah melakukan Wan Prestasi; 3. Menyatakan berkekuatan hukum mengikat, sah dan berharga, Jual Beli atas objek sengketa antara Terbanding semula Penggugat dengan Pembanding semula Tergugat tanggal 22 Juni 2022; 4. Menyatakan objek sengketa sebagai hak milik Penggugat, berupa sebidang tanah seluas 108 meter persegi berikut bangunan berupa rumah permanen diatasnya, yang terletak di Komp. Griya Sukajadi Permai II Blok. U No. 10, RT/RW. 016/005 Kel. Sukajadi Kec. Talang Kelapa Banyuasin, dengan batas dan ukuran: - Sebelah Utara : Jalan, lebar 9 meter; - Sebelah Timur : Tanah GS. No. 12924/1997, panjang 12 meter; - Sebelah Selatan: Tanah GS. No. 12918/1997, lebar 9 meter; - Sebelah Barat : Tanah GS. No. 12926/1997, panjang 12 meter; 5. Menyatakan sah segala proses perubahan/balik nama objek sengketa dari atas nama Pembanding semula Tergugat menjadi atas nama Terbanding semula Penggugat dengan dasar putusan perkara ini sekalipun tanpa tanda tangan dari Pembanding semula Tergugat; 6. Menghukum Pembanding semula Tergugat maupun pihak ketiga yang menerima hak daripadanya untuk menyerahkan objek sengketa dalam keadaan kosong dan tanpa dibebani biaya apapun kepada Pembanding semula Penggugat; 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI - Menolak gugatan Penggugat rekonvensi semula Tergugat konvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Tergugat konvensi semula Penggugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 91/PDT/2023/PT_PLG.zip
- Download PDF
- 91/PDT/2023/PT_PLG.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 42/Pdt.G/2022/PN Pkb
Kasasi : 1117 K/Pdt/2024
Banding : 91/PDT/2023/PT.PLG
Statistik7435