Putusan PN PEKANBARU Nomor 29/Pdt.G/2023/PN Pbr |
|
Nomor | 29/Pdt.G/2023/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fitrizal Yanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendah Karmila Dewi, Br Hakim Anggota Sugeng Harsoyo |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Yunus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dalam Konvensi : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan perkawinan antara Penggugat (Indra Mario Chandra) dengan Tergugat (Vinalya Natasya) sebagaimana yang dimaksud dan tercatat pada Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 1403-KW-27092021-0002 tertanggal 27 Bulan September Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkalis Propinsi Riau dinyatakan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya; 3. Memberitahukan kepada Panitera Pengadilan Negeri Pekanbaru kelas 1A untuk mengirimkan salinan turunan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkalis Propinsi Riau untuk dicatat dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu tentang adanya perceraian antara Penggugat (Indra Mario Chandra) dengan Tergugat (Vinalya Natasya); 4. Memerintahkan kepada Penggugat (Indra Mario Chandra) dan Tergugat (Vinalya Natasya) untuk melaporkan perceraian antara Penggugat (Indra Mario Chandra) dengan Tergugat (Vinalya Natasya) kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkalis Propinsi Riau paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap untuk diterbitkan akta perceraiannya; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.645.000,00 (enam ratus empat puluh lima ribu rupiah); Dalam Rekonvensi : 1. Menyatakan Gugatan Balik (Rekonvensi) yang diajukan Penggugat Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi (Vinalya Natasya) melalui Penasihat Hukumnya tidak dapat diterima; |
Tanggal Musyawarah | 25 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 29/Pdt.G/2023/PN_Pbr.zip
- Download PDF
- 29/Pdt.G/2023/PN_Pbr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/Pdt.G/2023/PN Pbr
Statistik357