- Menyatakan Terdakwa RAMA DINATA Als RAMA Bin ILHAM KHOLIK tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TURUT SERTA TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kaca pirek berisikan kristal diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 1,20 (satu koma dua puluh) gram;
- 1 (satu) buah jarum kompor;
- 1 (satu) buah mancis warna biru;
- 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna mild warna putih;
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo A16 warna hitam, IMEI 1860115064896611, IMEI 2 860115064896603;
Putusan PN Teluk Kuantan Nomor 75/Pid.Sus/2023/PN Tlk |
|
Nomor | 75/Pid.Sus/2023/PN Tlk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 31 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN Teluk Kuantan |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Iriawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Timothee Kencono Malye, Br Hakim Anggota Samuel Pebrianto Marpaung |
Panitera | Panitera Pengganti: Ridho |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara an Terdakwa YUSRA RANGGI PUPIGA Als YUSRA Bin SALMI WARDI; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 75/Pid.Sus/2023/PN_Tlk.zip
- Download PDF
- 75/Pid.Sus/2023/PN_Tlk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 6102 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 75/Pid.Sus/2023/PN Tlk
Statistik3219