Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 159/Pid.Sus/2021/PN Psb |
|
Nomor | 159/Pid.Sus/2021/PN Psb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PASAMAN BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Nadia Sekar Wigati |
Hakim Anggota | Imam Kharisma Makkawaru, Riskar Stevanus Tarigan |
Panitera | Robert Wilson |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TINGKAT 1 : HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa RIDO HERMANDA Bin HERMAN Pgl RIDO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RIDO HERMANDA Bin HERMAN Pgl RIDO dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 3 (tiga) bulan serta pidana denda sejumlah Rp.1.600.000.000,00 (satu milyar enam ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa :a. 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna Mild yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik obat warna pink yang berisi:? 1 (satu) paket sedang Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yang dibungkus dengan plastik warna bening.? 25 (dua puluh lima) paket kecil Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yang dibungkus dengan potongan pipet plastik.? 3 (tiga) paket kecil Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yang dibungkus dengan plastik warna bening.? 6 (enam) buah pipet untuk pembungkus shabu.? 5 (lima) buah plastik bening pembungkus shabu.? 1 (satu) buah pipet untuk sendok shabu.b. 1 (satu) unit hand phone merk Samsung warna putih dengan nomor imei 352907/10/032816/1.Dirampas untuk dimusnahkanc. Uang tunai sebanyak Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).d. 1 (satu) unit sepeda motor Honda merk Vario warna abu-abu dengan nomor polisi BA 3328 BK dengan nomor rangka MH1JF9116BK151196JF91E dan Nomor Mesin 41E1146486.Dirampas untuk negara.6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 ( dua ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 159/Pid.Sus/2021/PN_Psb.zip
- Download PDF
- 159/Pid.Sus/2021/PN_Psb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 159/Pid.Sus/2021/PN Psb
Statistik10634