- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI POSO NOMOR.135 /PDT.G/2022/PN.PSO TANGGAL 31 MEI 2023,YANG DIMOHONKAN BANDING;
- MENGABULKAN EKSEPSI TERBANDING SEMULA TERGUGAT ;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor.135 /Pdt.G/2022/PN.Pso tanggal 31 Mei 2023,yang dimohonkan banding;
- Mengabulkan eksepsi Terbanding semula Tergugat ;
Putusan PT PALU Nomor 60/PDT/2023/PT PAL |
|
Nomor | 60/PDT/2023/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 4 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Gede Ariawan |
Hakim Anggota | Sigit Sutriono, Brmohammad Basir |
Panitera | Tantawiy Jauhari Masulili |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA 1. MENYATAKAN GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD); 2. MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA 1. Menyatakan gugatan Pembanding semula Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard); 2. Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 60/PDT/2023/PT_PAL.zip
- Download PDF
- 60/PDT/2023/PT_PAL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 866 K/PDT/2024
Banding : 60/PDT/2023/PT PAL
Statistik11143