- Menyatakan Terdakwa Afi Ammrullah alias Kepek bin Kaseri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan lamanya Terdakwa di dalam tahanan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa untuk tetap di dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,086 (nol koma nol delapan puluh enam) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang ? undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,092 (nol koma nol sembilan puluh dua) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang ? undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- 1 (satu) buah korek api gas;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna gold dengan Simcard Nomor 085731738760;
Putusan PN SIDOARJO Nomor 265/Pid.Sus/2023/PN Sda |
|
Nomor | 265/Pid.Sus/2023/PN Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dewi Iswani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Leba Max Nandoko Rohi, Br Hakim Anggota Dewa Putu Yusmai Hardika |
Panitera | Panitera Pengganti: Endang Kusrini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 265/Pid.Sus/2023/PN_Sda.zip
- Download PDF
- 265/Pid.Sus/2023/PN_Sda.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 151 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 265/Pid.Sus/2023/PN Sda
Statistik2119