- Menyatakan Terdakwa Derry Triawan Putra Bin Nuri Satria, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum menjual dan membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Derry Triawan Putra Bin Nuri Satria, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah klip plastik berisi narkotika jenis shabu dengan berat 3,78 (tiga koma tujuh puluh delapan) gram beserta klipnya ;
- 1 (satu) buah klip plastik berisi narkotika jenis shabu dengan berat 0,47 (nol koma empat puluh tujuh) gram beserta klipnya ;
- 1 (satu) buah klip plastik berisi narkotika jenis shabu dengan berat 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram beserta klipnya;
- 1 (satu) buah klip plastik berisi narkotika jenis shabu dengan berat 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram beserta klipnya ;
- 1 (satu) buah klip plastik berisi narkotika jenis shabu dengan berat 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram beserta klipnya ;
- 1 (satu) buah ATM tahapan express BCA ;
- 1 (satu) buah sekrop dari sedotan warna kuning ;
- 1 (satu) unit handphone warna merah merk OPPO simcard XL dengan nomor : 087874841117 ;
- Uang tunai sebanyak Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) ;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN SURABAYA Nomor 1075/Pid.Sus/2023/PN Sby |
|
Nomor | 1075/Pid.Sus/2023/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erintuah Damanik |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Ketut Kimiarsa, M.hbr Hakim Anggota Suparno |
Panitera | Panitera Pengganti: Erlyn Suzana Rahmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara ; |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1075/Pid.Sus/2023/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 1075/Pid.Sus/2023/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1075/Pid.Sus/2023/PN Sby
Statistik2613