Putusan PN BANYUWANGI Nomor 200/Pdt.G/2021/PN Byw |
|
Nomor | 200/Pdt.G/2021/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Khamozaro Waruwu |
Hakim Anggota | Firlando, I Gede Purnadita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN; 2. MENYATAKAN TERGUGAT I , TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII, TERGUGAT VIII, TERGUGAT IX, TERGUGAT X DAN TERGUGAT XI YANG TIDAK MEMBAYAR SELURUH HUTANG-HUTANGNYA KEPADA PENGGUGAT SEBESAR RP120.000.000,- (SERATUS DUA PULUH JUTA RUPIAH) TERSEBUT MERUPAKAN PERBUATAN WANPRESTASI; 3. MENGHUKUM TERGUGAT I , TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII, TERGUGAT VIII, TERGUGAT IX, TERGUGAT X DAN TERGUGAT XI AGAR MEMBAYAR GANTI KERUGIAN NYATA KEPADA PENGGUGAT SECARA TUNAI DAN SEKALIGUS SEBESAR RP 120.000.000,- (SERATUS DUA PULUH JUTA RUPIAH) SEJAK PUTUSAN INI BERKEKUATAN HUKUM TETAP; 4. MENGHUKUM TERGUGAT I , TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII, TERGUGAT VIII, TERGUGAT IX, TERGUGAT X DAN TERGUGAT XI, OLEH KERENA TIDAK MEMBAYAR SELURUH HUTANG-HUTANGNYA KEPADA PENGGUGAT AGAR MEMBAYAR GANTI RUGI BERUPA BUNGA KEPADA PENGGUGAT SEBESAR RP.2.400.000,- UNTUK SETIAP BULANNYA SELAMA 144 BULAN, TERHITUNG SEJAK TANGGAL 15 MARET 2008 SAMPAI DIAJUKAN GUGATAN INI ATAU TOTAL BUNGA SEBESAR RP.345.600.000,- (TIGA RATUS EMPAT PULUH LIMA JUTA ENAM RATUS RIBU RUPIAH) SECARA TUNAI DAN SEKALIGUS SEJAK PUTUSAN INI BERKEKUATAN HUKUM TETAP; 5. MENYATAKAN DEMI HUKUM PERALIHAN HAK ATAS TANAH KARENA WARISAN KEMUDIAN DIJUAL BELIKAN KEPADA TERGUGAT XII, YAITU : SEBIDANG TANAH HAK MILIK DENGAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 392/DESA LABANASEM SELUAS 1.100 M2 DIURAIKAN DALAM SURAT UKUR TERTANGGAL 7 MEI 1998 NOMOR : 0002, MENURUT SERTIFIKAT (TANDA BUKTI HAK) YANG DIKELUARKAN OLEH TURUT TERGUGAT I TERTANGGAL 9 JULI 1998 YANG TERCATAT ATAS NAMA HAJI HARTO SOLECHAN TERLETAK DI PROPINSI JAWA TIMUR, KABUPATEN BANYUWANGI, KECAMATAN KABAT, DESA LABANASEM YANG DILAKUKAN OLEH TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII, TERGUGAT VIII, TERGUGAT IX, TERGUGAT X DAN TERGUGAT XI DARI YANG SEMULA SERTIFIKAT DIMAKSUD ATAS NAMA HAJI HARTO SOLECHAN KEMUDIAN DIBALIKNAMAKAN ATAS NAMA TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII, TERGUGAT VIII, TERGUGAT IX, TERGUGAT X DAN TERGUGAT XI ADALAH CACAT HUKUM DAN KARENANYA DINYATAKAN BATAL DEMI HUKUM; 6. MENYATAKAN DEMI HUKUM PERALIHAN HAK ATAS TANAH KARENA JUAL BELI : SEBIDANG TANAH HAK MILIK DENGAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 392/DESA LABANASEM SELUAS 1.100 M2 DIURAIKAN DALAM SURAT UKUR TERTANGGAL 7 MEI 1998 NOMOR : 00002, MENURUT SERTIFIKAT (TANDA BUKTI HAK) YANG DIKELUARKAN OLEH TURUT TERGUGAT I TERTANGGAL 8 JULI 1998 YANG TERCATAT ATAS NAMA TERGUGAT XII YANG TERLETAK DI PROPINSI JAWA TIMUR, KABUPATEN BANYUWANGI, KECAMATAN KABAT, DESA LABANASEM DARI TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII, TERGUGAT VIII, TERGUGAT IX, TERGUGAT X DAN TERGUGAT XI SEBAGAI PARA PENJUAL KEPADA TERGUGAT XII SEBAGAI PEMBELI ADALAH CACAT HUKUM DAN DINYATAKAN BATAL DEMI HUKUM; 7. MENYATAKAN DEMI HUKUM SAH DAN BERHARGA ATAS SITA JAMINAN / CONSEVATOIR BESLAG CB ATAS HARTA / BARANG TIDAK BERGERAK MILIK TERGUGAT XII, BERUPA SEBIDANG TANAH HAK MILIK DENGAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 392/DESA LABANASEM SELUAS 1.100 M2 DIURAIKAN DALAM SURAT UKUR TERTANGGAL 7 MEI 1998 NOMOR : 00002, MENURUT SERTIFIKAT (TANDA BUKTI HAK) YANG DIKELUARKAN OLEH TURUT TERGUGAT I TERTANGGAL 8 JULI 1998 YANG TERCATAT ATAS NAMA TERGUGAT XII TERLETAK DI PROPINSI JAWA TIMUR, KABUPATEN BANYUWANGI, KECAMATAN KABAT, DESA LEBANASEM UNTUK DILAKUKAN ARREST, BESLAG DAN KEMUDIAN DILAKUKAN PENJUALAN SECARA LELANG DI MUKA UMUM UNTUK MEMENUHI ISI PUTUSAN INI; 8. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA; 9. MENGHUKUM TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII, TERGUGAT VIII, TERGUGAT IX, TERGUGAT X DAN TERGUGAT XI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP12.905.000,00 ( DUA BELAS JUTA SEMBILAN RATUS LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar | — |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 200/Pdt.G/2021/PN_Byw.zip
- Download PDF
- 200/Pdt.G/2021/PN_Byw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 200/Pdt.G/2021/PN Byw
Kasasi : 3810 K/Pdt/2022
Banding : 225/Pdt/2022/PT SBY
Statistik10267