- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA KARANGANYAR NOMOR 230/PDT.G/2023/PA KRA, TANGGAL 16 MEI 2023 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 26 SYAWAL 1444 HIJRIAH;
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT II ( HENDRA KUSUMA MARDANA BIN RESBANU APLIANTO WIDODO PUTRA ) ;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN;
- MENYATAKAN:
- ROESMI BINTI ROESMIN TELAH MENINGGAL DUNIA TAHUN 2002;
- MUJI RAHAYU BINTI SOEPARDI ALIAS SOEPARDI A.F TELAH MENINGGAL DUNIA TAHUN 2019;
- SOEPARDI ALIAS SOEPARDI A.F BIN KARTOHARJO TELAH MENINGGAL DUNIA TAHUN 2022;
- MENETAPKAN AHLI WARIS DARI :
- KRISNA NUR SAYUTA BIN SOEPARDI ALIAS SOEPARDI A.F/ANAK LAKI-LAKI;
- AHLI WARIS PENGGANTI DARI MUJI RAHAYU BINTI SOEPARDI ALIAS SOEPARDI A.F, YAITU:
- HENDRA KUSUMA MARDANA BIN RESBANU APLIANTO WIDODO PUTRA/CUCU LAKI-LAKI /TERGUGAT II;
- ESA GAMAS MILLENIO BIN HADI HARDOYO/CUCU LAKI-LAKI/TERGUGAT III;
- KRISNA NUR SAYUTA BIN SOEPARDI ALIAS SOEPARDI A.F/PENGGUGAT, ANAK LAKI-LAKI DARI PEWARIS 1 DAN 2 MENDAPATKAN 2/3, 4/6 X 1961 METER PERSEGI = 1307,3 METER PERSEGI;
- HENDRA KUSUMA MARDANA BIN RESBANU APLIANTO WIDODO PUTRA/TERGUGAT II, CUCU DARI PEWARIS 1 DAN 2 MENDAPATKAN 1/6 X 1961 METER PERSEGI = 326,83 METER PERSEGI;
- ESA GAMAS MILLENIO BIN HADI HARDOYO/TERGUGAT III, CUCU DARI PEWARIS 1 DAN 2 MENDAPATKAN 1/6 X 1961 METER PERSEGI = 326,83 METER PERSEGI;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENGHUKUM PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP1.225.000,00 ( SATU JUTA DUA RATUS DUA PULUH LIMA RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Karanganyar Nomor 230/Pdt.G/2023/PA Kra, tanggal 16 Mei 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 26 Syawal 1444 Hijriah;
- Menolak eksepsi Tergugat II ( Hendra Kusuma Mardana bin Resbanu Aplianto Widodo Putra ) ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan:
- Roesmi binti Roesmin telah meninggal dunia tahun 2002;
- Muji Rahayu binti Soepardi alias Soepardi A.F telah meninggal dunia tahun 2019;
- Soepardi alias Soepardi A.F bin Kartoharjo telah meninggal dunia tahun 2022;
- Menetapkan ahli waris dari :
- Krisna Nur Sayuta bin Soepardi alias Soepardi A.F/anak laki-laki;
- Ahli waris pengganti dari Muji Rahayu binti Soepardi alias Soepardi A.F, yaitu:
- Hendra Kusuma Mardana bin Resbanu Aplianto Widodo Putra/cucu laki-laki /Tergugat II;
- Esa Gamas Millenio bin Hadi Hardoyo/cucu laki-laki/Tergugat III;
- Krisna Nur Sayuta bin Soepardi alias Soepardi A.F/Penggugat, anak laki-laki dari Pewaris 1 dan 2 mendapatkan 2/3, 4/6 x 1961 meter persegi = 1307,3 meter persegi;
- Hendra Kusuma Mardana bin Resbanu Aplianto Widodo Putra/Tergugat II, cucu dari Pewaris 1 dan 2 mendapatkan 1/6 x 1961 meter persegi = 326,83 meter persegi;
- Esa Gamas Millenio bin Hadi Hardoyo/Tergugat III, cucu dari Pewaris 1 dan 2 mendapatkan 1/6 x 1961 meter persegi = 326,83 meter persegi;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp1.225.000,00 ( satu juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Putusan PTA SEMARANG Nomor 183/Pdt.G/2023/PTA.Smg |
|
Nomor | 183/Pdt.G/2023/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 20 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. A. Imron. A.r |
Hakim Anggota | Iskhaq, Brhj. Sri Sulistyani Endang Setyawati |
Panitera | Saidah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM KONVENSI PEWARIS I (ROESMI BINTI ROESMIN) DAN PEWARIS II ( SOEPARDI ALIAS SOEPARDI A.F) ADALAH: 4. MENYATAKAN OBJEK SENGKETA BERUPA SATU BIDANG TANAH DAN BANGUNAN YANG BERDIRI DIATASNYA DENGAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 192 ATAS NAMA SOEPARDI BIN KARTOHARJO, LUAS KURANG LEBIH 1961 METER PERSEGI, LETAK DI DESA KEMIRI, KECAMATAN KEBAKKRAMAT, KABUPATEN KARANGANYAR, PROVINSI JAWA TENGAH, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAIMANA GAMBAR SITUASI NOMOR 701/HM/1980 YANG DALAM SERTIFIKAT YAITU SEBELAH TIMUR LAUT YAITU TANAH WARAS SUGIYARTO, SEBELAH TENGGARA YAITU TANAH NEGARA DAN JALAN SOLO-SRAGEN, SEBELAH BARAT DAYA YAITU JALAN KAMPUNG, DAN SEBELAH BARAT LAUT YAITU JALAN DESA, ADALAH HARTA PENINGGALAN (TIRKAH) ALMARHUM SOEPARDI ALIAS SOEPARDI A.F BIN KARTOHARJO YANG BELUM DIBAGI KEPADA AHLI WARIS; 5. MENETAPKAN PEMBAGIANNYA: 6. MENGHUKUM PENGGUGAT DAN PARA TERGUGAT UNTUK MELAKSANAKAN PEMBAGIAN SEPERTI DALAM DIKTUM NOMOR 5 DI ATAS; 7. MENGHUKUM DAN MEMERINTAHKAN SIAPA SAJA YANG MENGUASAI TANAH SENGKETA TERSEBUT MENGOSONGKAN TANAH SENGKETA TERSEBUT; 8. MENYATAKAN APABILA HARTA PENINGGALAN YANG DIMAKSUD TIDAK MEMUNGKINKAN UNTUK DIBAGI ATAU DISERAHKAN SECARA NATURA, MAKA DIJUAL LELANG DI MUKA UMUM DAN HASILNYA DIBAGIKAN SESUAI DENGAN BAGIAN YANG TELAH DITENTUKAN; 9. MENOLAK GUGATAN/PERMOHONAN SITA JAMINAN PENGGUGAT; DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: III. MENGHUKUM BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING KEPADA TERBANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : Dalam Konvensi Pewaris I (Roesmi binti Roesmin) dan Pewaris II ( Soepardi alias Soepardi A.F) adalah: 4. Menyatakan objek sengketa berupa satu bidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 192 atas nama Soepardi bin Kartoharjo, luas kurang lebih 1961 meter persegi, letak di Desa Kemiri, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah, dengan batas-batas sebagaimana gambar situasi Nomor 701/Hm/1980 yang dalam sertifikat yaitu sebelah timur laut yaitu tanah Waras Sugiyarto, sebelah tenggara yaitu Tanah Negara dan Jalan Solo-Sragen, sebelah barat daya yaitu jalan kampung, dan sebelah barat laut yaitu jalan desa, adalah harta peninggalan (tirkah) almarhum Soepardi alias Soepardi A.F bin Kartoharjo yang belum dibagi kepada ahli waris; 5. Menetapkan pembagiannya: 6. Menghukum Penggugat dan para Tergugat untuk melaksanakan pembagian seperti dalam diktum nomor 5 di atas; 7. Menghukum dan memerintahkan siapa saja yang menguasai tanah sengketa tersebut mengosongkan tanah sengketa tersebut; 8. Menyatakan apabila harta peninggalan yang dimaksud tidak memungkinkan untuk dibagi atau diserahkan secara natura, maka dijual lelang di muka umum dan hasilnya dibagikan sesuai dengan bagian yang telah ditentukan; 9. Menolak gugatan/permohonan sita jaminan Penggugat; Dalam Rekonvensi: Dalam Konvensi dan Rekonvensi: III. Menghukum biaya perkara pada tingkat banding kepada Terbanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 183/Pdt.G/2023/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 183/Pdt.G/2023/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1239 K/Ag/2023
Banding : 183/Pdt.G/2023/PTA.Smg.
Statistik6553